Realitasonline.id - Labuhanbatu Selatan l Perkumpulan Penjara resmi melaporkan PT Mutiara Bulan Sejahtera (MBS), perusahaan yang bergerak di bidang angkutan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.
PT MBS dituding hanya mengejar keuntungan operasional, namun mengabaikan kewajiban dasar terhadap para pekerjanya.
Dua dugaan pelanggaran mencuat yakni tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan serta menahan KTP milik pekerja.
Baca Juga: Dikhawatirkan Mandek, Pemkab Belitung Timur Genjot Pendirian 39 KDMP, Tahun 2026 Selesai
Padahal, kewajiban kepesertaan BPJS sudah jelas diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN, serta Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sedangkan penahanan KTP dinilai sebagai pelanggaran hak sipil, karena KTP adalah dokumen negara yang tidak boleh dikuasai pihak swasta.
Ketua Perkum Penjara, Hendra Harahap mengecam keras praktik tersebut.
Baca Juga: Amankan 20 Unit Motor Curian Plus Betor, Polisi Bekuk Tiga Pria Asal Abdya
“PT MBS lancar mengangkut komoditas dan meraup keuntungan, tapi pekerja mereka justru diperlakukan tidak manusiawi. Hak atas jaminan kesehatan diabaikan, bahkan identitas resmi negara dirampas. Ini bukan lagi soal kelalaian administratif, tapi bukti kesewenang-wenangan. Hukum harus hadir untuk melindungi pekerja,” tegasnya.
Perkum Penjara menilai apa yang dilakukan PT MBS tidak hanya merugikan pekerja secara langsung, tetapi juga mencederai wibawa negara. Perusahaan yang menikmati hasil dari sektor angkutan semestinya tunduk pada aturan hukum, bukan sebaliknya melanggar dengan terang-terangan.
Baca Juga: Polisi Amankan Juru Parkir Liar di Jalan Suryakencana Bogor
Laporan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi Kejari Labuhanbatu Selatan untuk membuktikan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Terkait hal itu management PT MBS belum dapat Dikonfirmasi. (Tompul )