Proyek Drainase di Bangun Rejo Tanpa Plang Proyek, Diduga Abaikan Transparansi

photo author
- Jumat, 26 September 2025 | 20:22 WIB
Proyek drainase tanpa papan proyek di Tanjung Morawa dikeluhkan warga. (Realitasonline.id/zul)
Proyek drainase tanpa papan proyek di Tanjung Morawa dikeluhkan warga. (Realitasonline.id/zul)

realitasonline.id - Tanjung Morawa | Pekerjaan drainase di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan.

Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang itu dinilai janggal lantaran dikerjakan tanpa papan informasi kegiatan.

Pantauan wartawan di lapangan, pekerjaan sudah berlangsung beberapa hari. Namun, metode pengerjaan menimbulkan tanda tanya. Galian drainase langsung dicor pada hari yang sama, tanpa terlihat standar teknis yang jelas. Selain itu, tidak ditemukan plang proyek yang semestinya memuat informasi pagu anggaran, volume, kontrak, hingga sumber pendanaan.

Baca Juga: Proyek Setengah Matang di Batubara Sumatera Utara , Tiang Listrik dan Drainase Buruk Cemari Jalan Alternatif yang Dibangun DJKA

Saat dikonfirmasi, seorang mandor di lokasi enggan menyebutkan identitas lengkapnya. Ia hanya mengatakan proyek tersebut dikerjakan kontraktor berinisial MS dengan panjang drainase sekitar 200 meter. Namun, ketika ditanya nilai anggaran, ia menjawab singkat, “Saya tidak tahu.”

Upaya wartawan meminta klarifikasi kepada pihak terkait juga menemui kebuntuan. Kepala Bidang yang akrab disapa Eben tidak merespons panggilan telepon maupun pesan singkat. Staf bidang hingga pejabat lain yang berwenang juga memilih tidak memberikan keterangan resmi.

Fenomena maraknya pekerjaan tanpa plang proyek di Kabupaten Deli Serdang menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen transparansi di tubuh Sumber Daya Air Bina Marga dan Konstruksi.

Baca Juga: Drainase Bermasalah Petani Merugi, Sawah di Kuta Bak Drien Abdya Terendam Luapan Air

"Padahal, sesuai aturan, setiap kegiatan yang menggunakan uang negara wajib terbuka dan dapat diakses publik, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),"kata Nurdin, warga Tanjung Morawa, Jumat (26/9/2015).

Sejumlah elemen masyarakat mendesak Bupati Deli Serdang bersama Inspektorat untuk turun tangan menindaklanjuti persoalan ini. Mereka meminta agar tata kelola proyek di lingkungan pemerintahan lebih sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan aturan perundang-undangan yang berlaku.(zul)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X