“Tudingan pungli terhadap Junier Lumbantoruan tidak mendasar karena dana apresiasi untuk masyarakat yang ikut serta mengungkap pencurian aset perkebunan diketahui pimpinan semenjak 2016-2024,” jelasnya.
Ismail Roy menegaskan bahwa perusahaan tidak dibenarkan melakukan PHK sepihak tanpa melalui tahapan yang diatur dalam undang-undang. Selain itu, perusahaan juga secara paksa dan dengan ancaman pidana melalui surat pengosongan rumah yang diterima Junier.
Karena mediasi tidak mencapai kesepakatan, ia mempersilakan Junier Lumbantoruan untuk mencari keadilan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan PHI.
Baca Juga: Kenaikan Opsen Pajak Kenderaan Dikabarkan Picu PHK di Sektor Otomotif
“Disnaker Pemkab Labusel siap menerbitkan anjuran sebagai tiket pendampingan hukum mengajukan gugatan Junier Lumbantoruan ke Pengadilan PHI sampai Junier mendapatkan haknya,” tutup Ismail Roy. (Tompul)