Plh Kepala Puskesmas Dolat Rayat Dr Rori Br Bangun mengaku ditugaskan sebagai Plh Ka Pus mulai 10 September 2025, dan menerima SK sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Puskesmas Dolat Rayat sejak 18 September 2025, sama sekali belum menerima Laporan Pertanggung jawaban dari KTU/Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Dana BOK.
Sebelumnya, Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Karo. Dr.Jasura Pinem,M,Kes., sempat mengatakan kepada beberapa wartawan, bahwa KTU di Puskesmas tidak boleh Rangkap jabatan sebagai Bendahara, dan sebaliknya.
Kegaduhan yang selama ini terjadi di Puskesmas Dolat Rayat ditengarai karena ketidak transparanan pengelolaan anggaran, dan kurang tertibnya administrasi.(SG)