Kadis SDABMBK Deli Serdang Bantah Kantornya Dieksekusi PN Lubuk Pakam

photo author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 13:40 WIB
Kantor Dinas SDABMBK Deli Serdang (Realitasonline.id/zul)
Kantor Dinas SDABMBK Deli Serdang (Realitasonline.id/zul)

realitasonline.id - Lubuk Pakam | Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deli Serdang menegaskan tidak ada eksekusi terhadap kantornya.

"Tidak ada eksekusi kantor. Aset negara tidak boleh dieksekusi dan itu hanya pembacaan putusan pengadilan untuk membayar dan pihak pemkab masih melakukan upaya hukum lanjutan," kata Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang Janso Sipahutar, Selasa (7/10/2025) saat dikonfirmasi.

Pantauan wartawan pada Selasa (7/10/2025) aktivitas di kantor SDABMBK Deli Serdang masih berlangsung seperti biasa. "Tidak ada yang terhenti atau berpindah dari kantor ini. Kalau soal eksekusi itu kami gak tau bang," kata sejumlah ASN Dinas SDABMBK Deli Serdang yang menolak menyebut nama.

Baca Juga: PN Lubuk Pakam Eksekusi Kantor Dinas SDABMBK Deli Serdang Terkait Utang Aspal Rp1,9 Miliar 

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam melaksanakan eksekusi objek perkara terhadap Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) atau SDABMBK Deli Serdang Jalan Mahoni Komplek Kantor Bupati Deli Serdang, Lubuk Pakam, Senin (6/10/2025).

Pembacaan eksekusi dilakukan Juru Sita PN Lubuk Pakam Kelas I-A, Azhari Siregar, Bistok Sianipar, dan M. Safril disaksikan Joko Suwandi kuasa hukum pemohon eksekusi PT Intan Amanah, yang beralamat di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Eksekusi tersebut berkaitan dengan perkara utang pengadaan bahan/material berupa aspal Iran sebanyak 1.000 drum senilai Rp1.998.400.000 pada Tahun Anggaran 2004.

Baca Juga: Pangdam I/BB Tinjau Eksekusi Pembongkaran Diskotik Ilegal Marcopolo di Deli Serdang

Menurut Azhari, juru sita PN Lubuk Pakam, pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3551 K/Pdt/2022 tanggal 30 November 2022, yang menyatakan Pemkab Deli Serdang melalui Dinas PUPR Deli Serdang wajib melakukan pembayaran/pelunasan kepada PT Intan Amanah atas pengadaan material aspal tersebut.

 

Baca Juga: Sejumlah Pihak Kesalkan Eksekusi oleh PN Pematangsiantar Tanpa Pemberitahuan

 

Pengamanan kegiatan dilakukan Kabag Ops Polresta Deli Serdang bersama sejumlah personel kepolisian di lokasi pelaksanaan eksekusi di ruang kerja Kadis SDABMBK Deli Serdang.(zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X