Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek, Bupati Deli Serdang Minta Inspektorat Lakukan Pemeriksaan

photo author
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 20:50 WIB
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan

Realitasonline.id - Deli Serdang | Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan memastikan, tidak ada ruang untuk pungutan liar (pungli) ataupun jual beli jabatan di masa pemerintahannya. Jika itu tetap terjadi dan dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, maka Bupati tak segan-segan akan mengusut itu melalui Inspektorat. Fakta ini dibenarkan Inspektur Pemkab Deli Serdang, Edwin Nasution SH, Selasa (7/10/2025).

Dijelaskannya, dalam kasus dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah (kepsek) di Dinas Pendidikan Deli Serdang beberapa waktu lalu, Bupati dengan cepat memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang melakukan praktik haram tersebut.

"Bupati tidak ingin jalannya pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang diwarnai praktik-praktik yang melanggar hukum. Dalam kasus dugaan jual beli jabatan kepala sekolah beberapa waktu lalu, kita (Inspektorat) langsung melakukan pemeriksaan," tegas Inspektur.

Baca Juga: Waspada Aquaplaning! Begini Cara Menghindarinya Saat Naik Motor di Jalan Basah

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui jual beli yang ada belum sepenuhnya terjadi. Melainkan, masih sebatas janji.

"Jadi, perlu diluruskan juga. Bukan setoran, janji-janji sejumlah uang untuk menjadi kepala sekolah. Ada percobaan melakukan penyalahgunaan wewenang," jelasnya.

Dalam praktiknya dalam kasus tersebut, kursi kepala sekolah dasar (SD) dihargai Rp40 juta. Rinciannya, Rp20 juta setelah mendapatkan SK Pelaksana Tugas (Plt) dan Rp20 juta lagi saat sudah menjadi kepsek definitif.

Dalam kasus itu, Inspektorat telah memeriksa 10 orang pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Deli Serdang, terdiri dari pejabat struktural hingga kepsek.

 

Baca Juga: YARA Dukung Bupati Safaruddin Hadirkan Wilayah Tambang Rakyat di Abdya

 

Mengenai adanya upaya penyelidikan yang akan dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang atas kasus tersebut, Inspektur menyatakan, hal tersebut memang harus dilakukan.

"Sudah tepat seperti itu (penyelidikan Kejari), sesuai semangat dari Pak Bupati yang menyatakan, tidak ada ruang untuk pungli dan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang," pungkas Inspektur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X