" Yang pasti penyidik kejaksaan tetap bersifat profesional dan senantiasa mengedepankan azas praduga tidak bersalah dalam setiap prosesnya," pungkasnya.
Penyidikan atas dugaan korupsi proyek pembangunan lampu penerangan jalan umum yang bersumber dari dana pemulihan ekonomi nasional tahun anggaran 2020, dengan pagu indikatif senilai lebih kurang Rp.14 miliar sudah dimulai sekitar akhir Agustus 2024 lalu. (AS)