realitasonline.id - Lubuk Pakam | Polresta Deli Serdang masih melakukan penyelidikan terkait sejumlah pemborong atau kontraktor rekanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.
Kasus ini mencuat setelah salah satu kontraktor melaporkan dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Namun, hingga saat ini kepolisian belum dapat melakukan upaya paksa terhadap terlapor karena perkara masih dalam tahap penyelidikan (lidik).
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, ketika dikonfirmasi wartawan pada Selasa (14/10/2025), membenarkan pihaknya telah memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Ajak Warga Waspadai Penipuan Melalui Online
“Masih dalam proses lidik kasusnya. Karena masih tahap penyelidikan, sifatnya masih berupa undangan. Kalau pun tidak datang saat dipanggil, belum bisa dilakukan upaya paksa,” jelas Kompol Risqi.
Ditegaskannya, penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Informasi dihimpun menyebutkan, SH alias Kakek dikenal di kalangan kontraktor sebagai penyewa perusahaan yang sering dipakai untuk proyek Penunjukan Langsung (PL) maupun proyek tender di lingkungan Pemkab Deli Serdang.
Baca Juga: Deretan Kasus Kriminal Terungkap di Bogor: Penipuan Motor, Copet Sempur, hingga Percobaan Penipuan
Para kontraktor diduga menggunakan perusahaan milik SH dengan sistem bagi hasil, yakni membayar antara 2,5 hingga 6 persen dari nilai proyek setelah pencairan dana. Namun, beberapa rekanan mengaku tidak mendapatkan bagian sebagaimana yang dijanjikan setelah proyek selesai dan dana cair.
Salah satu kontraktor yang merasa dirugikan, Purwadi Gunawan, telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Deli Serdang dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/909/IX/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang.
“Kasusnya sudah kita laporkan ke Polresta. Dia (terlapor) sudah dipanggil, tapi tidak datang. Kerugian saya sekitar Rp350 juta. Sekarang pun sudah sulit ditemui dan dihubungi,” ujar Purwadi.
Baca Juga: BRI Padangsidimpuan Ingatkan Nasabah Waspada Modus Penipuan Digital
Purwadi mengaku telah bekerja sama dengan SH selama hampir 10 tahun, namun baru tahun ini mengalami permasalahan. Ia menyebut, dana dari dua proyek tahun 2025 diduga telah dicairkan tanpa sepengetahuannya.
“Dua proyeknya itu pekerjaan normalisasi saluran pembuangan di Kecamatan Percut Sei Tuan dan di Hamparan Perak. Setelah saya cek ke bagian keuangan, ternyata sudah cair, padahal dia bilang belum,” ungkapnya.