Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemko Padangsidimpuan, Alfian Pane disomasi pihak Kontraktor, karena melakukan pemutusan kontrak kerjasama secara sepihak dan bahkan sudah setahun tidak membayarkan uang proyek pemasangan lampu lalulintas (traffic light) kepada pihak ketiga.
Somasi dilayangkan Ali Anhar Harahap, selaku Direktur CV. Central Grafika Print atau perusahaan pelaksana pekerjaan traffic light Ðishub Padangsidimpuan, melalui kuasa hukumnya Rafidah SH, MH dan Imam Sholeh SH, MH, Selasa (17/12/2024).
Dalam somasi No.15/R&P/XII/2024 yang ditujukan kepada Kadis Perhubungan Kota Padangsidimpuan itu dikatakan, Ali Anhar adalah seorang direktur perusahaan pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: Pemkab Deli Serdang Diminta Tegas, PTPN 1 Somasi Oknum Pengelola TPA Liar di HGU Bandar Klippa
Pada tahun anggaran 2023, Dishub Pemko Padangsidimpuan memiliki program kerja pengadaan dan pemasangan alat pengendali isyarat lalulintas di tiga titik lokasi, yakni di simpang empat pusat kota, simpang tiga Sitamiang dan simpang tiga Sadabuan.
Kemudian Dishub Padangsidimpuan membuat tiga jenis Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2023, dan menyerahkannya ke CV. Central Grafika Print sebagai pelaksana kegiatan yang sudah mengikat kontrak.
" Klien kami melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak kerja. Klien kami mulai melakukan pemesanan barang dan melaksanakan pekerjaan di lapangan, " sebut Rafidah dan Imam, Senin (23/12/2024).
Karena pemasangan traffic light itu harus diawali perakitan, maka Kadishub diwakili seorang Kepala Bidang (Kabid) Muhammad Yusuf hadir di lapangan untuk menyaksikan pemasangan traffic light tersebut.
Tanggal 24 Desember 2023, pekerjaan seperti yang diminta dalam kontrak sudah selesai dilaksanakan, maka tiga traffic light itu di uji coba dan disaksikan oleh perwakilan dari Dishub dan dinyatakan tidak ada masalah.
" Anehnya, tanggal 27 Desember 2023 atau tiga hari setelah uji coba, Dinas Perhubungan Pemko Padangsidimpuan memutus sepihak kontrak kerja dengan klien kami tanpa alasan yang jelas, " kata Rafidah.
Baca Juga: Chikita Meidy Somasi Sahabatnya Sendiri, Sempat Jalani Bisnis Bareng
Bahkan katanya, sudah beberapa kali klien kami mempertanyakan hal tersebut ke pihak Dishub Padangsidimpuan, sekaligus meminta pembayaran atas pekerjaan tersebut, namun sampai hari ini sudah setahun lamanya, pekerjaan pengadaan lampu isyarat lalulintas itu tak pernah dibayarkan ke klien kami, apalagi sudah banyak uang habis untuk mengerjakan tersebut.
" Untuk menghindari hal-hal yang tak diingini di kemudian hari, advokad dari kantor hukum Rafidah SH & Patners meminta penjelasan dari Kadis Perhubungan Pemko Padangsidimpuan, karena melakukan pemutusan kontrak kerja secara sepihak tersebut, sekaligus meminta pembayaran proyek, " ucap Imam Sholeh SH, MH.