Realitasonline.id - LANGKAT | Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Langkat M Iskandarsyah menegaskan proses pencairan dana rekanan (pemborong) harus melalui tahapan verifikasi berkas yang ketat.
Hal ini disampaikan Kaban Keuangan dalam wawancara dengan media pada Jumat 17 Oktober 2025 di ruang kerjanya.
Pernyataan ini merespons sejumlah sorotan yang muncul di media terkait proses pencairan dana proyek yang dianggap lambat oleh sebagian pihak.
Baca Juga: Menteri Nusron Sebut Integrasi NIB NOP Bisa Dongkrak Penerimaan Daerah Tiga Kali Lipat
Menurut Iskandarsyah, keterlambatan kerap terjadi karena adanya ketidaksesuaian dokumen dari pihak rekanan maupun dinas terkait.
“Kami di BKAD tidak bisa sembrono. Kalau berkas asal diterima tanpa dicek, lalu ternyata bermasalah, maka kami yang akan terkena dampaknya, termasuk potensi pelanggaran aturan,” ujar Iskandarsyah.
Ia menambahkan bahwa setiap berkas pencairan dana yang diajukan akan diperiksa secara detail. Jika ditemukan kekeliruan atau ketidaksesuaian, maka dokumen akan dikembalikan kepada dinas terkait untuk diperbaiki.
Baca Juga: Hangatnya Pisah Sambut Pejabat Struktural di Kantah Padangsidimpuan: Antara Haru dan Semangat Baru
“Begitu semua berkas sesuai dan lengkap, barulah proses pencairan bisa dilakukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iskandarsyah mengimbau para rekanan untuk bersabar dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi.
Baca Juga: PENJARA Laporkan Dugaan Korupsi DAK Buku di Labuhanbatu Selatan ke Kejari
“Pencairan dana ini bukan proses instan. Ada mekanisme yang harus dipenuhi agar tidak terjadi pelanggaran administrasi dan hukum. Semua ada prosedurnya,” katanya.
Langkah kehati-hatian ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. (ND)