PENJARA Laporkan Dugaan Korupsi DAK Buku di Labuhanbatu Selatan ke Kejari

photo author
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:04 WIB
 Ketua Perkumpulan Penjara Labuhanbatu raya Hendra Harahap saat membuat laporan di Kejari Labusel (Labuhanbatu Selatan). (Realitasonline.id/Dok)
Ketua Perkumpulan Penjara Labuhanbatu raya Hendra Harahap saat membuat laporan di Kejari Labusel (Labuhanbatu Selatan). (Realitasonline.id/Dok)

 

Realitasonline.id - Labuhanbatu Selatan l Perkumpulan PENJARA resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan terkait dugaan kuat penyimpangan pengadaan buku koleksi perpustakaan SD Negeri se Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019–2020, Jumat (17/10/2025).

Dalam laporan dumas dengan nomor surat 095/LB/X/2025, PENJARA menyoroti adanya ketidakjelasan besaran anggaran, mekanisme pengadaan yang tidak transparan, serta ketidaksesuaian antara jumlah dan jenis buku dengan realisasi di lapangan.

Selain itu, laporan pertanggungjawaban kegiatan oleh Dinas Pendidikan disebut tidak ditemukan secara jelas dan terperinci.

Baca Juga: Gelegar Undian Tamades BPR BKK Lasem 2025, Bupati Rembang Harno Serahkan Kunci Mobil Toyota Avanza kepada Yenni, Nasabah yang Memenangkan Hadiah Utama

“Indikasi ini mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara. Kami mendesak Kejari untuk segera melakukan penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan selaku penanggung jawab kegiatan,” tegas Hendra, Ketua Perkumpulan PENJARA DPC Labuhanbatu Raya.

Yang lebih mencengangkan, berdasarkan data yang dihimpun PENJARA, pada periode pelaksanaan kegiatan tersebut, pejabat yang menjabat sebagai Kasi Kesiswaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kini telah menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Baca Juga: Seorang Wartawan Laporkan Sebuah Akun TikTok dan YouTube ke Polrestabes Medan: Keberatan dengan Tuduhan yang Dilontarkan

“Ada potensi konflik kepentingan yang sangat nyata. Bagaimana mungkin pejabat yang dulu menjadi pelaksana kegiatan kini memimpin dinas yang sama, sementara pertanggungjawaban proyek itu sendiri belum pernah dibuka secara transparan?” tegas perwakilan PENJARA.

Lembaga ini menilai, lemahnya transparansi dalam penggunaan dana pendidikan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat.

Baca Juga: Seorang Wartawan Laporkan Sebuah Akun TikTok dan YouTube ke Polrestabes Medan: Keberatan dengan Tuduhan yang Dilontarkan

“Jangan jadikan dana pendidikan sebagai ladang bancakan. Uang negara harus dipertanggungjawabkan, bukan diselewengkan,” pungkasnya.

hingga berita ini dikirim ke redaksi ,kepala Dinas pendidikan Labuhan batu selatan belum menjawab konfirmasi awak media .( Tompul )


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X