Penyelesaian Masalah Pertanahan, Pemprov Sumut Bentuk Satgas Anti Mafia Tanah

photo author
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 19:27 WIB
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Basarin Yunus Tanjung,  melakukan Konferensi Pers terkait pengurai isu pertanahan di Sumut (Realitasonline.id/Dok)
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Basarin Yunus Tanjung,  melakukan Konferensi Pers terkait pengurai isu pertanahan di Sumut (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut terus mengoptimalkan upaya penyelesaian konflik agraria masih menjadi persoalan serius di berbagai kabupaten/kota di Sumut, bahkan sejumlah langkah strategis telah dilakukan, antara lain pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), mendorong penyelesaian batas desa dan kelurahan, pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah, serta pembentukan Tim Inventarisasi Konflik Agraria.

Hal tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, dalam temu pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jumat (17/10/2025).

Menurut Basarin, Sumut merupakan salah satu provinsi dengan jumlah konflik agraria tertinggi di Indonesia. “Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), terdapat 133 kasus konflik di Sumut yang mencakup sekitar 34 ribu hektare lahan dan berdampak terhadap lebih dari 11 ribu kepala keluarga,” jelasnya.

Baca Juga: Sumatera Utara Tertinggi Jumlah Konflik Agraria di Indonesia, Ini Langka Strategis Pemprov Sumut Atasi Persoalan Secara Damai

Ia menjelaskan, konflik agraria umumnya terjadi antara masyarakat dengan perusahaan yang memegang hak konsesi seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Permasalahan timbul karena proses pelepasan lahan dari masyarakat ke perusahaan tidak dilakukan secara transparan dan adil. Selain itu, tumpang tindih kepemilikan tanah akibat perpindahan hak yang tidak jelas juga memperparah situasi.

Basarin turut menyinggung sejarah panjang persoalan tanah di Sumut yang berakar sejak masa kolonial Belanda tahun 1870, khususnya di wilayah perkebunan pantai timur. Saat itu, tanah-tanah milik para sultan diberikan sebagai konsesi kepada perusahaan Belanda. Sementara itu, di wilayah pantai barat dan pegunungan Bukit Barisan, tanah merupakan hak ulayat masyarakat adat yang digunakan untuk pertanian.

Baca Juga: Komisi II DPR RI Kunjungi Kantor Gubernur Sumut, Bobby Nasution Sampaikan Keluhan Masyarakat Terkait Konflik Agraria di Sumatera Utara

Lebih lanjut, Basarin mencontohkan salah satu penyelesaian konflik agraria yang berhasil dilakukan Pemprov Sumut di Desa Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo. Di wilayah tersebut, masyarakat yang sebelumnya mengelola lahan penggembalaan mengalihfungsikan lahan menjadi area pertanian seluas 682 hektare.

“Penyelesaian dilakukan melalui penetapan dalam Perda Kabupaten Karo, serta diterbitkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang memberikan hak pengelolaan hutan kemasyarakatan seluas 182 hektare kepada 39 kepala keluarga,” terangnya.

Baca Juga: Wamen Ossy Dermawan : Kebijakan Satu Peta Jadi Solusi Atasi Konflik Agraria

Basarin berharap seluruh persoalan pertanahan di Sumut dapat diselesaikan secara damai dan berkeadilan, tanpa adanya intimidasi maupun kekerasan dari pihak manapun.(mis)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X