DPD Ampi Langkat Siap Sahid Perjuangkan Hak Warga Langkat Proleh Plasma dari HGU Perkebunan

photo author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 19:48 WIB
Ketua DPD AMPI Kabupaten Langkat Bung Zaid Lubis ( realitasonline.id/ MA)
Ketua DPD AMPI Kabupaten Langkat Bung Zaid Lubis ( realitasonline.id/ MA)

RealitasOnline.id - Langkat | Guna menunjang program pemerintah pusat dan daerah berupa meningkatkan ketahanan pangan dan mengurangi tingkat kemiskinan ektrim serta peningkatan tarap hidup buruh dan petani, tentu bukanlah hal yang mudah untuk digapai dalam kurun waktu singkat, hal ini selain waktu yang panjang juga kerjasama semua pihak dan sektor serta Lintas Elemen.

Dan untuk itu Dewam Pimpinan Daerah Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia ( DPD Ampi) Langkat ingin mendarma bhaktikan juga mendedikasikan wadah kepemudaan ini sebagai motor penggerak, serta pendobrak para perusahaan pemegang Hak Guna Usaha di Bumi Langkat, berkontribusi nyata terhadap penyediaan lahan plasma diperuntukan kepada Masyarakat sekitarnya.

Memang bagi Corporasi pemegang HGU bila disinggung tentang kewajiban Plasma ini akan merasa Gerah dan Cenderung sensitif akan tetapi perlu diketahui bahwa kewajiban ketersediaan Lahan Plasma tersebut adalah hak Masyarakat dan juga Amanah Undang Undang,tentu para pemegang HGU tidak perlu merasa terusik apa lagi merasa dirugikan.

(Baca Juga: Wali Kota Binjai Berencana Bangun Rumah Sakit dan Sport Center di Lahan Eks HGU

Ketua DPD Ampi Langkat biasa disapa Bung Zaid Lubis, Selasa (21/10/2025) di kantornya jalan Proklamasi no 100 Stabat mengatakan, Korporasi Pemegang HGU juga harus memahami, lahan-lahan tersebut milik negara dipinjamkan sementara, untuk diusahai dan bukan sebagai hak milik, dengan batas waktu yang tertera dalam dokumen HGU tersebut. " Jadi jangan beranggapan itu milik mereka," katanya.

Bung Lubis yang juga dikenal sebagai aktifis menyampaikan, Plasma itu hak masyarakat sebagaimana amanah Undang Undang No 39 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perkebunaan dalam pasal 58, jelas diatur bahwa kewajiban tersebut nyata dan tidak bisa ditawar-tawar lagi sebagai amanah yang konstitusional, bukan ngegarong atau merampok areal pemegang HGU tetapi mengambil hak masyarakat pernah dititipkan negara melalui UU.

Dalam undang undang tersebut secara jelas bahwa tiap-tiap Korporasi Pemegang HGU wajib menyediakan Lahan Plasma untuk masyarakat sebesar 20 persen dari luas areal yang mereka kelola, jadi jangan main main bahwa ini harus dilaksanakan sebagai upaya dan usaha Negara melindungi Rakyat dan menjamin hak hak Masyarakat untuk mendapat kesejahteraan.

Baca Juga: PTPN I Regional 1 Gagalkan Pelaksanaan Konstatering di Areal HGU Aktif Sidodadi

Kabupaten Langkat dari Kecamatan Pematang Jaya (Teluk Haru) sampai Kecamatan Bahorok (Langkat Hulu), ratusan ribu hektar tanah yang dikuasai perusahaan baik Plat Merah dan juga Plat Hitam, memiliki tanggung jawab untuk menyediakan Lahan Plasma untuk masyarakat.

" Dalam waktu dekat Pengurus DPD Ampi terlebih dahulu beraudensi kepada Bupati dan Wakil Bupati Langkat minta saran, terkait rencana mendorong para pemegang HGU agar sesegera mungkin menjalankan ketersediaan Program Plasma sebagaiman maksud dan tujuan dalam amanah Undang undang tersebut.

Baca Juga: Massa Komite Tani Menggugat Unjukrasa di DPRD Sumut Tuntut Pemerintah Tuntaskan Eks HGU PTPN II

Kami dari DPD Ampi Langkat selain melakukan pendekatan kepada berbagai elemen masyarakat dan lintas organisasi, mengawali pendekatan persuasif kepada pihak-pihak perkebunan serta akan terus bersuara diberbagai media publik," janjinya.(MA)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X