Massa Komite Tani Menggugat Unjukrasa di DPRD Sumut Tuntut Pemerintah Tuntaskan Eks HGU PTPN II

photo author
- Selasa, 30 September 2025 | 23:59 WIB
Massa petani dari  (Realitasonline.id/mis)
Massa petani dari (Realitasonline.id/mis)

Realitasonline.id - Medan | Massa petani dari "Komite Tani Menggugat" menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut, Selasa (30/9/2025) menuntut pemerintah segera menuntaskan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 seluas 5.783 hektar.

Sambil membawa sejumlah spanduk, koordinator aksi Unggul Tampubolon menyesalkan langkah aparatur pemerintah termasuk DPRD Sumut terkesan lamban menyelesaikan kasus tanah tersebut, sehingga pihaknya tidak akan pernah menyerah mencari keadilan atas kasus tanah yang sudah berlarut-larut.

Dalam aspirasinya yang sudah disampaikan pada aksi sebelumnya, massa menuntut pemerintah segera mensertifikatkan 5.873,06 hektar lahan eks HGU PTPN II di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, yang sudah diduduki, dikuasai dan diusahai masyarakat.

Baca Juga: Unjuk Rasa Massa HMI di DPRD Medan Sampaikan 5 Tuntutan, Hapus Tunjangan Mewah dan Usut Dugaan Korupsi Anggota Dewan

Ini dimaksudkan agar petani sudah tenang menjalankan aktivitasnya. Karena, lahan eks HGU PTPN II merupakan tanah negara bebas, tidak ada lagi hak PTPN menguasainya, dan sudah saatnya diserahkan ke rakyat sesegera mungkin, untuk diterbitkan sertifikatnya.

Mereka juga menuntut segera identifikasi, peninjauan lapangan dan pengukuran langsung di atas tanah eks HGU PTPN 2 di Helvetia, Marindal, Selambo serta menghentikan eksekusi di atas lahan 32 hektar yang merupakan tanah Eks HGU PTPN 2 yang diklaim milik Al-Wasliyah.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Elemen Mahasiswa Cipayung Plus di Deli Serdang Berjalan Damai dan Kondusif

Aksi demo yang berlangsung damai ini sempat memacetkan arus kendaraan lalu lintas di sekitar Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol. Aksi mereka diterima anggita dewan dari Komisi A, Efriansyah Fraksi PKS, Abdul Kholil Fraksi Nasdem, Yusuf Fraksi Golkar, dan akhirnya peserta aksi membubarkan diri dengan tertib.(mis)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X