Sementara itu, sumber internal dari kalangan pekerja menyebut, para sopir berharap ada perhatian serius dari Dinas Ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum, agar perusahaan tidak lagi mengabaikan hak-hak dasar pekerja lapangan yang menjadi ujung tombak distribusi bahan industri.
Baca Juga: Rangkaian HSN Palas 2025, Disnaker Salurkan Bantuan dan Santunan BPJS Ketenagakerjaan,
Publik kini menantikan transparansi proses tender dan evaluasi dari pihak BUMN terkait, agar kerja sama semacam ini tidak menyalahi prinsip keadilan, keselamatan kerja, dan kepatuhan hukum.(Tompul )