Realitasonline.id - Langsa | Penasehat Relawan Prabowo Gibran Xperiance (PGX) Aceh Nasruddin, Senin sore (19/5/2025), mengecam keras manajemen PTPN IV Regional 6 Langsa, sehubungan dengan kasus Tenaga Kerja Buruh Panen dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Penasehat Relawan PGX Aceh telah melaporkan ke Mentri BUMN dan Kementrian Tenaga Kerja, DPR-RI, Gubernur Aceh, DPRA serta Perkebunan PTPN IV Regional 6, dengan adanya pilih kasih dalam merekrut PKWT untuk diangkat menjadi tenaga kerja KTNG (Karyawan Tetap Non Golongan).
Kasus ini akan menjadi persoalan besar dan berbahaya bagi kelangsungan nasib perkebunan kelapa sawit milik BUMN. Semua ini karena telah mengabaikan, ketentuan yang diatur dalam dokumen RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil).
Baca Juga: Tim Tabur Kejari Pematangsiantar Tangkap Buronan Kasus Perlindungan Anak
Seharusnya PTPN V Regional 6 wajib memenuhi standar tentang hak karyawan meliputi, berbagai aspek termasuk hak ekonomi seperti upah, cuti, THR, tunjangan, hak-hak non ekonomi seperti jaminan sosial dan kesempatan pengembangan diri, tegas Nasrrudin yang lebih dikenal dengan panggilan akrabnya Tengku Nas.
Menurut laporan dari puluhan pekerja PKWT diperoleh Tengku Nas, di salah satu kafe pinggiran desa Langsa Aceh mengatakan selama ini kami bekerja di kebun milik BUMN berstatus sebagai PKWT.
Adapun sementara ini pekerjanya lebih 300 personil yang sudah menjalankan masa berbakti mengabdi kepada perusahaan perkebunan sawit di Aceh minimal 2 sampai belasan tahun, ujar penasehat relawan PGX Aceh menirukan ucapan anggota Perjanjian Kerja Waktu Tertentu itu.
Baca Juga: Penerimaan Siswa Baru SMK Jaya Krama Gratiskan Baju Seragam 200 Pendaftar Pertama
Lebih-lebih sangat memilukan, kami setiap harinya bekerja ekstra ketat dan keras, dibawah terik panas matahari disertai hujan petir, tetap memanen TBS (dodos sawit) di areal perkebunan, demi menghasilkan devisa Negara, sebutnya.
Semua ini persis lirik lagunya Rinto Harahap "Janji Tinggal Janji". Kami sebagai pemanen yang merupakan ujung tombak perusahaan milik negara ini belum diangkat sebagai tenaga kerja KTNG (Karyawan Tetap Non Golongan), sebutnya lagi.
Lebih konyol lagi di tengah suasana yang tidak nyaman terkait rekrutmen Karyawan Tetap Non Golongan ini dengan kedatangan sejumlah pejabat penting dari kantor direksi perkebunan milik BUMN itu membagi-bagi sembako kepada orang lain yang bukan pekerja atau pendodos, ungkap salah seorang PKWT menyelutuk di tengah -tengah pertemuan bersama Penasehat Relawan Prabowo Gibran Xperiance (PGX) Aceh,Tengku Nas yang turut dihadiri wartawan.
Padahal sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020:
"Setiap perusahaan perkebunan sawit yang telah menjadi anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), bagi pekerja yang sudah mengabdi lebih dari 6 bulan, mereka harus segera dialihkan dari PKWT menjadi Karyawan Tetap Non Golongan KTNG".