DPRD Padangsidimpuan Dorong Wali Kota Lakukan Evaluasi OPD yang Belum Proaktif Naikkan PAD

photo author
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 09:59 WIB
Tim Satpol PP melakukan pendataan ijin usaha dan pajak reklame para pelaku usaha di sejumlah titik wilayah Kota Padangsidimpuan, Senin (27/10/2025). (Realitasonline.id/Riswandy)
Tim Satpol PP melakukan pendataan ijin usaha dan pajak reklame para pelaku usaha di sejumlah titik wilayah Kota Padangsidimpuan, Senin (27/10/2025). (Realitasonline.id/Riswandy)

Baca Juga: Resmikan Gedung Yayasan Satu Hati Bersama Kita Bisa, Bupati Deli Serdang: Kebersamaan dan Kepedulian Tanpa Memandang Perbedaan

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis yang memimpin kegiatan pendataan mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2020 tentang pemungutan pajak daerah secara online dan terintegrasi.

" Kami memastikan setiap pelaku usaha memiliki izin usaha dan reklame yang sah. Tujuannya bukan hanya penertiban, tapi juga mendukung peningkatan PAD secara berkelanjutan, ” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP mencatat puluhan usaha yang belum memiliki izin lengkap atau masih dalam proses pengurusan.

" Tim kami juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha tentang pentingnya legalitas usaha dan kewajiban pajak daerah, " tegasnya. (RI)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X