Desak Bongkar Dugaan Pelanggaran PT Gemilang Indah Sentosa, FORDISSU Kecewa Aksi Damai di Kejatisu dan Polda Sumut tidak Ditanggapi

photo author
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 16:25 WIB
FORDISSU mengaku telah menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan manipulasi Nomor Induk Berusaha (NIB)
FORDISSU mengaku telah menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan manipulasi Nomor Induk Berusaha (NIB)


Realitasonline.id - Medan | Forum Diskusi Sumatera Utara (FORDISSU) menggelar aksi damai menuntut penegakan hukum terhadap sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Gemilang Indah Sentosa (GIS). Aksi dimulai di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan dilanjutkan ke Polda Sumut, namun berakhir tanpa adanya pejabat yang turun menerima aspirasi massa,"Senin (27/10/25).

Dalam orasinya di depan Kejati Sumut, Koordinator Daerah FORDISSU Sumut menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral terhadap nasib para pekerja, sekaligus dorongan agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran serius di tubuh PT GIS.

“Ketika hak buruh diduga dirampas, kami tidak akan diam. Kami akan terus membersamai kawan-kawan buruh sampai mereka mendapatkan haknya,” tegas Korda FORDISSU Sumut dalam orasi di hadapan peserta aksi.

Baca Juga: Diskusi Nasional SMSI: Pemain Media Baru akan Dapat Pemahaman Lengkap UU ITE

 

FORDISSU mengaku telah menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan manipulasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan penyalahgunaan status usaha mikro/kecil (UMKM) yang diduga digunakan untuk menghindari kewajiban membayar upah sesuai ketentuan dan mengelabui kewajiban pajak.

“Kami mendesak Kejati Sumut untuk segera mengusut dugaan manipulasi NIB tersebut, karena ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi merugikan negara,” ujar perwakilan FORDISSU.

Selain itu, FORDISSU menolak tudingan dari pihak PT GIS yang menyebut surat pemberitahuan aksi mereka adalah hoaks. Menurut FORDISSU, tudingan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

 

Baca Juga: Inovatif di PPM, Kontributif di PNBP, Tambang Emas Martabe Raih 2 Penghargaan Subroto 2025:

 

FORDISSU juga menjelaskan bahwa dasar hukum tuntutan mereka merujuk pada PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, khususnya Pasal 24–26 yang menegaskan kewajiban perusahaan membayar upah minimum tanpa dapat dimanipulasi dengan status UMKM palsu.

“Yang dimaksud ‘palsu’ adalah status usaha kecil yang direkayasa agar perusahaan terlihat mikro, padahal omzet dan jumlah karyawannya besar,” jelasnya.

Menurut FORDISSU, manipulasi tersebut bertujuan untuk:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X