1.Menghindari kewajiban membayar upah minimum;
2.Mengaburkan skala usaha yang sebenarnya besar;
3.Menyamarkan kewajiban pajak dan tanggung jawab ketenagakerjaan.
Selain dugaan manipulasi NIB, FORDISSU juga menyoroti beberapa persoalan lain di PT GIS, antara lain:
1.Dugaan pemotongan upah pekerja;
2.Dugaan pelanggaran perjanjian kerja dan tidak dibayarkannya kompensasi bagi pekerja kontrak sesuai PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 15 ayat (3);
3.Dugaan penggunaan ijazah Gada Pratama Satpam palsu, di mana hanya 57 dari 714 ijazah yang dinyatakan sah berdasarkan hasil pengecekan Subdit Satpam Dit Binmas Polda Sumut.
FORDISSU menilai, semua dugaan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan berpotensi merugikan negara. Oleh karena itu, mereka menyampaikan enam tuntutan utama:
1. Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa Direktur PT GIS atas dugaan manipulasi perizinan dan pelanggaran ketenagakerjaan.
2. Dirjen Pajak dan BKPM menelusuri dugaan penghindaran kewajiban pajak oleh PT GIS.
3. Polda Sumut mengusut dugaan ijazah satpam palsu dalam jumlah besar.
4. Kejati Sumut menindaklanjuti seluruh aduan masyarakat terkait tindak pidana perusahaan.
5. Transparansi terhadap struktur usaha dan sistem penggajian PT GIS.
6. Pemulihan hak-hak pekerja yang diduga dirampas oleh perusahaan.