Realitasonline.id - Deli Serdang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp7.086.916.836,37 dari hasil penanganan dua perkara tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Revanda Sitepu, didampingi Kasi Intelijen, Boy Amali dalam keterangan persnya, Senin (27/10/2025).
Revanda menjelaskan, penyelamatan uang negara tersebut berasal dari dua perkara korupsi yang telah memperoleh putusan tetap (inkracht) di Pengadilan Negeri Medan.
Kasus pertama terkait tindak pidana mark up pengadaan trolley, management system, smart airport, dan smart parking di PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017–2018 dengan terpidana Lasman Situmorang, selaku Manager of Electronic Facility & IT PT Angkasa Pura II.
Baca Juga: Rumah Bidan di Lahan Garapan PTPN Tanjung Morawa Terbakar, Seorang Mahasiswi Tewas Terjebak Api
Dalam perkara itu, pengadilan memutuskan terpidana Lasman Situmorang dan kawan-kawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terpidana dijatuhi pidana penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6.315.157.253,00 yang telah disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri (Persero).
Kasus kedua, lanjut Revanda, berkaitan dengan tindak pidana korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga: Ungkap Komplotan Begal Pegawai Imigrasi, Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku
Terpidana dalam perkara ini, Zumri Sulthony, selaku Kepala Dinas Budparekraf Sumut, bersama pihak terkait juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Pengadilan menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta, dan mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp771.759.583,37 yang juga telah disetorkan ke Kas Negara.
“Dengan demikian, total uang pengganti yang berhasil diselamatkan sebesar Rp7.086.916.836,37 telah disetorkan ke rekening Kas Negara melalui Bank Mandiri (Persero),” terang Kajari Deli Serdang, Revanda Sitepu.