Kepolisian Tetapkan Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Rumah di Deli Serdang, Tanda Tangan Kades dan Camat Persis Asli Beserta Stempel

photo author
- Kamis, 6 November 2025 | 00:57 WIB
Ayah Sri Wahyuni (Jumiran) saat menyerahkan sejumlah uang kepada Nico yang mengaku pemilik, di  salah satu rumah di PW Asri Dusun 6 Desa Sidodadi Ramunia Deli Serdang. (Realitasonline.id/Istimewa)
Ayah Sri Wahyuni (Jumiran) saat menyerahkan sejumlah uang kepada Nico yang mengaku pemilik, di salah satu rumah di PW Asri Dusun 6 Desa Sidodadi Ramunia Deli Serdang. (Realitasonline.id/Istimewa)

Realitasonline.id - Deli Serdang |Kepolisian Polresta Deli Serdang resmi mengeluarkan surat penetapan tersangka berinisial N.

Penetapan tersangka tersebut terkait kasus dugaan penipuan jual beli rumah di Dusun 6 Perumahan PW Asri, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Senin, (3/11/2025).

“Terkait orang-orang tersebut itu, atas nama Nico (yang mengaku pemilik rumah), Agen Jamian, Marlin (penunjuk), Ramadani. Terbukalah mereka, siapa-siapa aja yang bermain,” ujar Sri Wahyuni saat ditemui di Polresta Deli Serdang, Senin (3/11/2025).

Ia berharap agar proses hukum terhadap para terduga pelaku dapat segera diselesaikan.

“Kalau bisa tersangka cepat ditemukan. Karena saya butuh keadilan. Dan atas nama Nico dan agen Jamian segera bisa ditangkap dan diproses,” tambahnya

Baca Juga: Ricuh Soal Limbah Padat di Pemukiman Warga Deli Serdang: Pihak Pabrik Sebut Tak Perlu Izin Tetangga

Kronologi

Kasus penipuan ini berawal setelah korban bernama Sri Wahyuni melaporkan peristiwa penipuan yang dialaminya.

Pada tahun 2024 lalu, Sri Wahyuni mengaku tertarik dengan rumah di Dusun 6 Perumahan PW Asri itu.

Menurut pengakuannya, pembelian rumah tersebut melalui agen serta beberapa pihak.

Baca Juga: Modifikasi Toyota Alphard Gen 4: Kolaborasi dengan Full Racing Jepang dan Lapisan PPF Glossy Gold, Ini Reviewnya

Dia membeberkan kalau sosok Marlin yang disebut sebagai penunjuk rumah, yang mengantarkan  ke agen rumah tersebut bernama Jamian.

Setelah itu, Sri Wahyuni kemudian berkenalan dengan Nico, yang mengaku sebagai pemilik rumah.

Setelah terjadi kesepakatan, korban melakukan tiga kali transfer uang kepada Nico sebagai pembayaran atas rumah tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mukhtar Habib

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X