Realitasonline.id | Ricuh menyoal limbah padat di pemukiman warga Dusun I Patumbak Kampung, Kabupaten Deli Serdang. Pihak Pabrik Sarung Tangan PT Universal Gloves dengan warga soal limbah padat (cangkang sawit).
Penjelasan Pihak PT Universal Gloves
Sebelumnya beredar video kalau pihak Pabrik Sarung Tangan PT (UG) Universal Gloves mengucap kalau bangunan limbah padat itu tak perlu izin tetangga.
Pernyataan itu terlontar dari Asisten Kepala Personalia Pabrik Sarung Tangan PT UG, Hatta Aulia yang menjelaskan keberadaan bangunan untuk limbah padat tersebut di Kantor Desa Patumbak Kampung. Selasa, (28/10/2025).
"Jadi itu dibangun selesai (pada) Lebaran April tahun 2025. Itu PBG-nya kita (PT UG) langsung. Sekarang melalui Peraturan dari Bupati namanya PBG. Karena dari PBG itulah pernyataan atau tidak ada izin dari tetangga," jelas Hatta Aulia di dalam video.
Diketahui A. Hendra Ramali selaku Direktur PT Universal Gloves yang mengutus Manager Produksi PT UG, Sartono untuk menerangkan secara spesifik tentang limbah padat tersebut kepada warga.
Ia menguraikan cangkang sawit itu berasal dari pembuatan CPO (Crude Palm Oil) atau minyak kelapa sawit mentah.
Selain itu, katanya mengenai penimbunan limbah padat(cangkang sawit), yang dilakukan pihak PT Universal Gloves sudah mengikuti prosedur.
Sartono juga menerangkan, cangkang sawit yang diduga warga sebagai pencemaran lingkungan, itu sudah disemprot zat kimia sehingga limbah padat tersebut menjadi aman bagi lingkungan sekitar.
Dia juga mengungkapkan, kalau carian zat kimia tersebut seharga Rp2,5 juta per kilo, yang dibeli dari dinas lingkungan hidup.
Penjelasan Warga Dusun I Patumbak Kampung
Sebaliknya, dari pihak warga yang tinggal di sekitaran, menerangkan kalau persoalan ini sudah terjadi pada tahun 2021 lalu.
"Intinya itu cangkang, kami maunya minta pindah, karena dari 2021 kami minta pindah," ucap Sumantri Warga Dusun I Patumbak Kampung. Selasa, (28/10/2025).