Disdik Deli Serdang Jelaskan Dasar Penetapan Jam Kerja Guru Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025

photo author
- Rabu, 5 November 2025 | 06:56 WIB
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Deli Serdang, Dr. Jumakir.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Deli Serdang, Dr. Jumakir.

Realitasonline.id - Deli Serdang | Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang memberikan klarifikasi terkait polemik kebijakan jam kerja bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang dinilai melebihi ketentuan umum.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Aturan baru tersebut menetapkan bahwa jam kerja guru dimulai pukul 07.00 hingga 15.00 WIB setiap hari, termasuk pada hari Sabtu. Berdasarkan perhitungan para GTK, ketentuan ini menghasilkan total 41,5 jam kerja per minggu — terdiri dari 32 jam pada Senin hingga Kamis, 4,5 jam pada Jumat, dan 5 jam pada Sabtu.

Baca Juga: Polda Sumut Ungkap Kejahatan Jalanan Modus Berpura-pura Tolong Korbannya Alami Ban Oleng, 3 Pelaku Ditangkap

 

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Deli Serdang, Dr. Jumakir, menjelaskan penerapan jam kerja tersebut bukan kebijakan sepihak, melainkan menyesuaikan dengan regulasi terbaru yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.

“Itulah acuan kita. Mohon maaf telat menjawabnya, karena aturan ini memang mengacu pada Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025,” ujar Dr. Jumakir saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).

Menurut Jumakir, penetapan jam kerja tersebut bertujuan untuk menyelaraskan tanggung jawab profesional guru dengan kebutuhan pelayanan pendidikan yang optimal, terutama dalam aspek administrasi, kegiatan pembelajaran, dan supervisi akademik.

 

Baca Juga: Popnas 2025: Atletik dan Gulat Sumut Raih Perak

 

Namun, di lapangan, sejumlah guru dan kepala sekolah di Kabupaten Deli Serdang menyampaikan keluhan karena durasi kerja 41,5 jam per minggu dinilai melebihi batas ketentuan nasional.

Berdasarkan regulasi yang masih berlaku, beban kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga pendidikan idealnya tidak melebihi 37,5 jam per minggu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN serta Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Sejumlah guru menilai kebijakan baru tersebut berpotensi membebani tenaga pendidik, terlebih tanpa adanya penyesuaian terhadap sistem penggajian, tunjangan profesi, dan beban administratif yang semakin besar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X