Disdik Deli Serdang Jelaskan Dasar Penetapan Jam Kerja Guru Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025

photo author
- Rabu, 5 November 2025 | 06:56 WIB
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Deli Serdang, Dr. Jumakir.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Deli Serdang, Dr. Jumakir.

“Kami tidak menolak aturan, tapi mohon ada kejelasan dasar hukum dan perhitungan yang manusiawi. Kalau jam kerja bertambah, semestinya diimbangi dengan penyesuaian hak dan fasilitas,” ujar salah seorang guru di Kecamatan Lubuk Pakam yang enggan disebut namanya.

Hingga kini, Dinas Pendidikan Deli Serdang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) lanjutan dari Kementerian Pendidikan terkait penerapan Permendikdasmen tersebut di tingkat daerah, agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan para pendidik.(zul)



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X