Realitasonline.id - Sibolga | Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Sibolga, musnahkan rokok dan minuman ilegal senilai 1.8 Milyar lebih, berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Sibolga, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Sekda Sobolga Herman Suwito, Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya, mewakili Kapolres Taput, mewakili Danrem 023/KS, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Sibolga Letkol Laut (P) Ferry Antonius, mewakili Denpom TNI Sibolga, mewakili Kejari Sibolga, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan diwakili Kepala Subbagian Umum Hendra P. Irawan, serta undangan lainnya.
Dalam laporannya, panitia pemusnahan Teguh Cristian Saragih menyampaikan, pemusnahan rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ini merupakan hasil penindakan dalam operasi terpadu yang digelar selama periode Oktober 2024 hingga Juni 2025
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Sumut Apresiasi Langkah Cepat Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Masjid Sibolga
Disebutkannya, ada 1,3 juta batang rokok illegal atau tanpa cukai maupun yang ditempel cukai palsu dan 14,4 liter MMEA hasil operasi bersama di berbagai lokasi yang dimusnahkan dengan cara di bakar dan ditumpahkan dengan perkiraan nilai barang senilai Rp.1,8 milyar lebih.
" Atas kegiatan tersebut, Bea Cukai Sibolga berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp1 milyar lebih dan pada tahun 2024 hingga 2025 Bea Cukai juga menghasilkan penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium sebesar Rp 581.501.000, " lapornya.
Sementara Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Sibolga, Goodman Pangihutan Purba dalam sambutannya mengucapkan apresiasi kepada seluruh Pemerintah Daerah serta Aparat Penegak Hukum yang selama ini mendampingi kegiatan Gempur Rokok Ilegal.
" Melalui kolaborasi ini, kita dapat menyelamatkan negara dari kerugian yang lebih besar dan memberikan efek jera kepada pelanggar, " ucapnya.
Baca Juga: Warga Tani Desa Labuhan Jaya Simeulue Gelar Shalawat Padi
Lebih lanjut Goodman menyampaikan, sebagai instansi yang memiliki tugas mengawasi barang Kena Cukai dan menurut undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, Bea Cukai memastikan barang-barang hasil penindakan tidak disalahgunakan tetapi ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang pengelolaan barang Milik Negara yang berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.
" Salah satunya pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan secara masif oleh Bea Cukai sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector dan Industrial Assistance, yaitu melindungi masyarakat dari rokok ilegal yang sangat merugikan keuangan negara dan menjamin persaingan usaha yang adil antar pelaku usaha legal dan ilegal, " terangnya.
Adapun modus pelanggarannya antara lain pengiriman melalui jasa titipan, melalui angkutan umum (travel), penimbunan distributor dan Konsinyasi maupun penjualan ke warung-warung.
" Rokok ilegal yang berasal dari luar negeri maupun lokal ini berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merusak pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan serta merugikan kesehatan masyarakat, " tuturnya.
Ia menegaskan, rokok illegal yang dimisnahksn ini merupakan hasil dari 103 kali operasi penindakan.