Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Personil Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), AF (34), warga Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jumat (7/11/2025)
Penangkapan pelaku berlangsung dramatis setelah pelaku sempat melawan petugas, sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus curas yang dilaporkan oleh korban Minta Ito Siregar (23), warga Lingkingan III Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga: Korban Pencurian di STM Hilir Malah Jadi Tersangka, Warga Geruduk Kejari Deli Serdang
Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/436/IX/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara, tanggal 28 September 2025.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP. H Naibaho didampingi Kasi Humas AKP. K Sinaga, Senin (10/11/2025) mengatakan, kasus berawal ketika korban bersama rekannya, Winda Fatma, hendak menghadiri undangan pesta di Jalan Makmur, Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dengan mengendersi sepeda motor, korban beranjak dari rumah dan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban hendak memutar sepeda motornya mencari jalur lain dan saat hendak memutar arah di jalan sempit, pelaku tiba-tiba datang dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Genio warna hitam mendekati korban, lalu merampas kalung emas yang dikenakan korban.
Baca Juga: Polsek Medan Labuhan Tangkap Tiga Pelaku Komplotan Pencurian Sepeda Motor
Usai merampas perhiasan milik korban, pelaku langsung tancap gas melarikan diri dengan sepeda motornya. Korban sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp14.100.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan.
Dari hasil penyelidikan serta rekaman CCTV warga, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku, yang merupakan residivis karena terlibat kasus serupa di berbagai daerah.
Pelaku tercatat dua kali melakukan kejahatan pada tahun 2013, yakni kasus curas di Simpang Gang Dame, Kelurahan Kayu Ombun, serta kasus curat di Desa Huta Koje, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Baca Juga: Becak Motor Hilang, Ditemukan Pemiliknya Jadi Barang Bukti Kasus Pencurian di Polresta Deli Serdang
Saat petugas melakukan penangkapan, pelaku berusaha kabur dan melawan petugas, sehingga petugas mengambil langkah tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku agar tidak membahayakan petugas maupun masyarakat sekitar.
Setelah diamankan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam, satu buah celana panjang warna hitam dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.