realitasonline.id - Lubuk Pakam l
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang akan segera menyelidiki dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dialami para guru sertifikasi di lingkungan Yayasan Pendidikan Hajjah Kasih Perguruan Jaya Krama, Kecamatan Beringin.
Para guru mengaku diminta menyetorkan uang sebesar Rp300 ribu setiap bulan kepada pihak yayasan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Selasa (11/11/2025), menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.
“Kita akan panggil dan periksa kasus ini,” ujar Samsuar, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Deli Serdang.
Informasi diperoleh menyebutkan, pungutan tersebut diberlakukan terhadap para guru inpassing — yakni guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang telah disetarakan status, jabatan, dan golongannya dengan guru PNS — dengan nilai pungutan Rp300 ribu per bulan.
Sementara itu, bagi guru non-inpassing atau guru non-ASN yang belum mengikuti program penyetaraan, pungutan mencapai Rp250 ribu per bulan.
Meski merasa keberatan, sejumlah guru mengaku tidak berdaya dan terpaksa mengikuti kebijakan tersebut agar tetap bisa mengajar di lingkungan yayasan tersebut.
Yayasan Hajjah Kasih Perguruan Jaya Krama sendiri menaungi berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS), Madrasah Tsanawiyah (MTs), SMP, SMA, hingga SMK.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Yayasan Hajjah Kasih, Danu Suprayitno, belum memberikan tanggapan. Beberapa kali dihubungi melalui panggilan telepon dan pesan singkat, yang bersangkutan tidak memberikan respons.
Baca Juga: BKPSDM Deli Serdang Klarifikasi Isu Pungli, Pastikan Proses Kenaikan Pangkat ASN Transparan
Dinas Pendidikan Deli Serdang menegaskan akan menelusuri kebenaran informasi tersebut serta mengambil langkah tegas jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan pendidikan dan etika profesi guru.(zul)