Ditekan Tiga Kali Surat Pemkab, Bawaslu Deli Serdang Akhirnya Pindah dari Kantor Lama ke Sekip

photo author
- Rabu, 12 November 2025 | 06:50 WIB
Kantor Bawaslu Deli Serdang di komplek Perkantoran Bupati yang minta dikosongkan. (Realitasonline.id/zul)
Kantor Bawaslu Deli Serdang di komplek Perkantoran Bupati yang minta dikosongkan. (Realitasonline.id/zul)

realitasonline.id - Lubuk Pakam l 
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang akhirnya memutuskan meninggalkan kantor lamanya berada di Kompleks Perkantoran Bupati Deli Serdang, setelah tiga kali menerima surat permintaan pengosongan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang selaku pemilik aset.

Berdasarkan pantauan di lapangan, papan nama besi Bawaslu di depan kantor lama telah dicabut, dan sejumlah staf mulai melakukan persiapan pemindahan barang. Bawaslu kini tengah bersiap menempati kantor baru berlokasi di Jalan Lubuk Pakam–Pantai Labu Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam, hanya beberapa meter dari Kantor Desa Sekip.

Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febryandi Ginting membenarkan pihaknya telah menerima tiga surat dari Pemkab Deli Serdang terkait pengosongan kantor.. “Pertama surat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Februari 2025. Surat kedua dari Pj Sekda waktu itu Pak Citra Efendy Capah dan ketiga dari Sekda baru, Pak Dedy Maswardi. Setelah surat ketiga itu kami putuskan pindah,” ujar Febryandi, Selasa (10/11/2025).

Baca Juga: Menjalin Sinergitas, Kapolres Batubara Sambangi Kantor Bawaslu

Dalam surat balasan yang dikirim ke Pemkab, Bawaslu menyatakan akan meninggalkan kantor paling lambat pada 20 November 2025. Saat ini, pihaknya sedang melakukan renovasi terhadap gedung baru yang disewa, yang sebelumnya merupakan bekas Kantor Wika.

Menurut Febryandi, semula Bawaslu mendapat izin pinjam pakai gedung selama lima tahun. Namun, dalam perjanjian juga disebutkan bahwa Pemkab berhak menarik kembali aset tersebut jika dibutuhkan. “Kalau perjanjian di awal, kita diberi waktu setahun untuk persiapan pindah, artinya bisa sampai Februari 2026. Tapi karena sudah tiga kali disurati, ya kita ikuti saja. Apalagi alasannya gedung itu mau dipakai untuk Kantor Perpustakaan,” jelasnya.

Febryandi menegaskan, pihaknya memahami langkah Pemkab Deli Serdang dan akan tetap menjunjung tinggi independensi lembaga pengawas pemilu. “Kami tetap mendukung prinsip efisiensi anggaran yang digariskan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Itulah kenapa kita awalnya memanfaatkan aset Pemkab dengan sistem pinjam pakai, supaya tidak perlu mengeluarkan dana untuk sewa,” ucapnya.

Baca Juga: Jaga Keamanan Pemilu 2024, Polres Tapsel Patroli Dialogis di Seluruh Kantor Bawaslu Kecamatan

Dari catatan lapangan, hubungan antara Bawaslu dan Pemkab Deli Serdang disebut mulai merenggang pasca pelaksanaan Pilkada 2024.

Sebelum pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, Pemkab telah melayangkan surat agar Bawaslu segera mengosongkan kantor yang sebelumnya merupakan bagian dari eks Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip.

Baca Juga: Polrestabes Medan Kawal Demo Mahasiswa IMM di Kantor Bawaslu Sumut, Ada Kecurangan di Tapteng?

Langkah Pemkab tersebut dianggap masih sesuai dengan perjanjian pinjam pakai, di mana tertulis bahwa aset dapat ditarik kembali apabila dibutuhkan untuk kepentingan daerah.(zul)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X