Sengketa Tanah di Lobu Siregar Taput, Kuasa Hukum Tergugat Soroti Legalitas Peralihan Tanah Dinilai Cacat Hukum

photo author
- Rabu, 12 November 2025 | 13:36 WIB
Sengketa Tanah di Lobu Siregar Taput, Kuasa Hukum Tergugat Soroti Legalitas Peralihan Tanah Dinilai Cacat Hukum
Sengketa Tanah di Lobu Siregar Taput, Kuasa Hukum Tergugat Soroti Legalitas Peralihan Tanah Dinilai Cacat Hukum

Realitasonline.id – Taput | Sengketa tanah di Dusun Lumban Saut, Desa Lobu Siregar I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung.

Sidang yang digelar pada Selasa (11/11/2025) tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak penggugat.

Penggugat Morton L Tobing melalui kuasa hukumnya, Apri Sitompul, menghadirkan dua orang saksi yakni Alexander Vebrian Panggabean dan Rustauli Aritonang.

 

Baca Juga: Bapemperda DPRD Bahas Penggabungan 12 Dinas dan 2 Badan Pada Pemkab Taput

 

Sementara dari pihak tergugat, hadir di antaranya Jan Piter Pasaribu (Tergugat V) dan Manaek Siahaan (Tergugat VI) yang didampingi kuasa hukumnya, Leo Fernando Zai dari Kantor Hukum DRS Leo Zai.

Leo Fernando Zai menegaskan bahwa peralihan tanah tidak dapat dilakukan secara sederhana seperti perpindahan kepemilikan kendaraan.

Menurutnya, setiap peralihan hak atas tanah—baik hibah maupun jual beli—harus dilakukan di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sesuai ketentuan undang-undang.

 

Baca Juga: Sumut Siap Jadi Tuan Rumah dan Sukseskan Kejuaraan Atletik Asia Tenggara 2025, Diikuti 10 Negara,

 

“Lucunya, pengacara bermarga Tobing (penggugat) mengklaim tanah itu dengan bukti surat penyerahan tanah, padahal ahli waris yang menyerahkan tanah tidak seluruhnya memberikan persetujuan,” ujar Leo seusai persidangan.

Leo menilai, penyerahan tanah yang menjadi dasar klaim penggugat cacat hukum karena tidak melibatkan seluruh ahli waris.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X