Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Muhammad Saleh yang mengaku diperas oleh tiga orang mengaku wartawan. Ketiganya diduga meminta sejumlah uang dengan ancaman akan mempublikasikan berita negatif mengenai sekolah yang ia pimpin.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak berwenang, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan hingga akhirnya disidangkan di PN Lubuk Pakam.
Pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang menegaskan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius, mengingat tindakan pemerasan dengan mengatasnamakan profesi wartawan dapat mencederai nilai-nilai pers yang sesungguhnya berlandaskan pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(zul)