Bahkan lebih dari itu, beberapa fraksi dalam pendapat akhir,minta kepada pemkab agar Uji Kompetensi (Ukom) kepada Pejabat Tinggi Pratama sebelum pemberlakuan Perda Perangkat Daerah untuk sementara dihentikan menuggu diberlakukan Perda yang telah disepakati.
Persetujuan bersama DPRD dengan Pemkab Taput atas ranperda tentang perangkat daerah ditandai penandatanganan oleh ketua DPRD, Arifin Rudi Nababan SH dan Wabup Taput Deni Lumbantoruan dihadapan ketua-ketua fraksi.(MN)