Persetujuan Bersama DPRD dengan Pemkab Taput: 2 Badan dan 2 OPD Tapanuli Utara Urung Digabung

photo author
- Sabtu, 15 November 2025 | 11:12 WIB
Ketua DPRD Taput Arifin Rudi Nababan serahkan naskah keputusan bersama kepada Wabup Deni Lumbantoruan.(Realitasonline.id/Marudut Nainggolan)
Ketua DPRD Taput Arifin Rudi Nababan serahkan naskah keputusan bersama kepada Wabup Deni Lumbantoruan.(Realitasonline.id/Marudut Nainggolan)

Bahkan lebih dari itu, beberapa fraksi dalam pendapat akhir,minta kepada pemkab agar Uji Kompetensi (Ukom) kepada Pejabat Tinggi Pratama sebelum pemberlakuan Perda Perangkat Daerah untuk sementara dihentikan menuggu diberlakukan Perda yang telah disepakati.

Persetujuan bersama DPRD dengan Pemkab Taput atas ranperda tentang perangkat daerah ditandai penandatanganan oleh ketua DPRD, Arifin Rudi Nababan SH dan Wabup Taput Deni Lumbantoruan dihadapan ketua-ketua fraksi.(MN)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X