Realitasonline.id - Humbahas | Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Oloan Paniaran Nababan bersama Kajari Donald Togi Joshua Situmorang SH MH, tandatangani naskah MoU (Memorandum of Understanding) kerjasama terkait pelaksaaan pidana kerja sosial, di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut Jalan Iman Bonjol Medan, Selasa (18/11/2025).
Pidana kerja sosial dimaksud alternatif sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana ringan, mengharuskan terpidana melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat sebagai pengganti pidana penjara singkat. Pidana ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lapas, membina pelaku, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, serta sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.
Penandatangan naskah MoU antara Kajati Sumut Dr Harli Siregar dengan Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution, bersama dengan seluruh Kepala Daerah dan Kejari Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, termasuk Kabupaten Humbang Hasundutan.
Baca Juga: Rico Waas Teken Mou dengan Kejaksaan untuk Pelaksana Pidana Kerja Sosial
Selain diikuti Forkopimda Provinsi Sumatera Utara, kegiatan itu dihadiri Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Dr Undang Mugopal SH M.Hum dan dari PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).
Asisten Administrasi Umum Jaulim Simanullang, Plt Kepala BPKPD Resva Panjaitan, Plt Kadis Kominfo Irma Simanungkalit, Kabag Hukum Syah Rijal Simamora dan Kabag Pemerintahan Astri Handayani Sitompul. Termasuk Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Humbang Hasundutan Herry Sanjaya SH.
Undang Mugopal memaparkan, implementasi Pidana Kerja Sosial pasca UU No 1 Tahun 2023. Kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kajati Sumatera Utara, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Kejari Se-Sumatera Utara sangatlah penting dalam pelaksanaan Pidana Kerja Sosial.
Baca Juga: Pemkab Abdya Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Terkait Jaminan Tenaga Kerja Rentan
“Penandatangan naskah bersama bukanlah sekedar seremonial saja. Namun lebih dari itu, kegiatan ini merupakan perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur dan berkeadilan. Prinsip utama pidana kerja sosial ini antara lain, tidak dikomersialkan, memberikan manfaat bagi kontribusi positif bagi masyarakat termasuk tidak menghalangi mata pencaharian pokok pelaku,” katanya.(TAN)