Realitasonline.id - Taput | Totalnya hampir menyentuh dua miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi pengadaan Internet service provider dinas Kominfo Tapanuli Utara yang bersumber dana dari APBD TA. 2020 dan 2021.
Pengembalian uang sebesar Rp. 1.995.722.954 itu diserahkan oleh terpidana Hendrick Raharjo yang merupakan Direktur PT. Mitra Visioner Pratama selaku pihak penyedia karena sudah dinyatakan inkrah.
Penyerahan uang pengganti dari perkara tindak korupsi itu diserahkan Kajari Taput Dedy Frits Rajagukguk, SH., MH didampingi Kasi Pidsus Frans Affandhi, SH., MH kepada Kepala BPKAD Kijo Sinaga, SE., M.Si bersama Kepala Inspektorat Drs. Erikson Siagian, M.Si, Rabu (12/11/2025) di aula Kantor Kejari Taput.
Baca Juga: Polres Aceh Selatan Pimpin Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Malam Hari
Terpidana Hendrick Raharjo dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 87/PID.SUSU-TPK/2025/PN.Mdn Jo. Putusan Nomor : 88/PID.SUS-TPK/PN.Mdn menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun penjara.
" Ini merupakan komitmen Kejari Taput kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Utara dalam mendukung pemerintahan yang bersih dari tindak pidana korupsi, dan dengan harapan uang tersebut dapat dipergunakan untuk mendukung program pembangunan, " ujar Kajari Dedy Frits kepada awak media.
Mantan Kajari Pasang Kayu Sulbar tersebut berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di Tapanuli Utara.
" Yang seharusnya uangnya bisa dipergunakan untuk pembangunan yang bisa dinikmati oleh masyarakat. Kita berharap uang ini nantinya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat karena sumbernya dari APBD," tambahnya.
Dedy berpesan dan berharap program-program pemerintah benar-benar tersampaikan, terlaksana untuk kepentingan masyarakat Tapanuli Utara bila tidak ada korupsi.