Realitasonline.id - Pematangsiantar | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar melalui seksi Pemulihan Aset & Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) kembali melakukan pemusnahan barang bukti di halaman kantornya, jalan Sutomo, Kamis (27/11/2025).
Pemusnahan Barang Bukti (BB) dari sejumlah perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan salah satu kewenangan jaksa selaku eksekutor. Hal itu tertuang dalam pasal 270 KUHAP dan pasal 30 UU No.11/2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Demikian dikatakan Kepala Kejari Pematangsiantar Erwin Purba saat melakukan pemusnahan barang bukti. "Pemusnahan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan dalam upaya penegakan hukum, khususnya di wilayah Kota Pematangsiantar," kata Erwin.
Baca Juga: Pukul Peredaran Ilegal, Bupati Bogor Pimpin Pemusnahan Rokok dan Miras Rp2,8 Miliar
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 72 perkara periode 26 Juni - 27 November 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus narkotika sebanyak 57 perkara, Kasus yang melibatkan orang dan harta benda (OHARDA) 13 perkara dan kasus keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum) sebanyak 2 perkara.
"Sabu sabu yang dimusnahkan 126,61 gram, ganja seberat 207, 81 gram, boong, kaca pirex, sajam, tokok ilegal dan hape turut dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar dan dihancurkan dengan martil," jelas Kajari.
Erwin menambahkan, seyogianya kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan bersama Pemerintah Kota Pematangsiantar, Forkopimda dna instansi terkait.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Simalungun Rutin Setiap Bulan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti
"Namun karena kondisi cuaca yang kurang baik, pelaksana hanya dihadiri Perwakilan Polres Pematangsiantar, BNN Kota Pematangsiantar dan para Kasi/jaksa KN Pematangsiantar," paparnya.
Meski demikian, pemusnahan barang bukti tidak mengurangi makna dari keseriusan Kejaksaan penegakan hukum di Kota Pematangsiantar. "Pemusnahan barang bukti adalah komitmen dan bukti keseriusan Kejaksaan dalam Penegakan hukum di wilayah Pematangsiantar," tutupnya.
Dalam kesempatan itu, Kasi Pemulihan Aset & Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) KN Pematangsiantar Belman Tindaon SH mengatakan pihaknya intens melakukan pemusnahan barang bukti sesuai SOP dan optimis penegakan hukum di Pematangsiantar dapat berjalan baik.
Baca Juga: Sekda Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti Perkara di Kejari Pematangsiantar
Setelah pemusnahan barang bukti, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan. (RH)