Kejaksaan Negeri Simalungun Rutin Setiap Bulan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti

photo author
- Rabu, 30 Juli 2025 | 16:50 WIB
Kasi BB Christianto bersama Kajari Irfan Hergianto melakukan pemusnahan barang bukti (Realitasonline.id - RH)
Kasi BB Christianto bersama Kajari Irfan Hergianto melakukan pemusnahan barang bukti (Realitasonline.id - RH)

Realitasonline.id - Simalungun | Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 39 perkara, Rabu (30/7/2025).

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Simalungun di Jalan Asahan Km 4. Perkara yang dimusnahkan terkait Narkotika, keamanan negara dan ketertiban umum serta terkait orang dan harta benda (OHARDA) dam telah berkekuatan hukum tetap periode Huni-Juli 2025.

Pemusnahan BB dilakukan rutin setiap bulan oleh Bidang Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang dipimpin Kasi BB Christianto Situmorang.

 

Baca Juga: Dewi Fortuna Nasution Fraksi Golkar Pimpin Pansus RPJMD Padangsidimpuan 2025 - 2029

 

Kajari Irfan Hergianto menyebutkan, pemusnahan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Juni-Juli 2025. Pemusnahan dengan cara dibakar, diblender dan dicincang dengan alat potong.

Pemusnahan, sebagai bentuk komitmen Kejari Simalungun dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Tinjau Langsung Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di SMPN 20 Medan, Rico Waas Ngaku Hal ini Dirasakan Para Siswa

"Barang bukti yang dimusnahkan, sabu sabu 117,15 gram, ganja 3 gram, senjata tajam, puluhan hape android,timbangan dan lainnya," kata Irfan. (RH)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X