Pukul Peredaran Ilegal, Bupati Bogor Pimpin Pemusnahan Rokok dan Miras Rp2,8 Miliar

photo author
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 23:00 WIB
Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Forkopimda dan Bea Cukai Jawa Barat meninjau barang bukti rokok ilegal dan minuman keras yang akan dimusnahkan di Stadion Pakansari, Cibinong, Selasa (21/10). (Realitasonline.id/Dok)
Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Forkopimda dan Bea Cukai Jawa Barat meninjau barang bukti rokok ilegal dan minuman keras yang akan dimusnahkan di Stadion Pakansari, Cibinong, Selasa (21/10). (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Kabupaten Bogor | Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat Finari Manan, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, memimpin pemusnahan lebih dari 1,8 juta batang rokok ilegal dan sejumlah minuman keras (miras) hasil penindakan aparat gabungan.

Kegiatan berlangsung di area Stadion Pakansari, Cibinong, pada Selasa (21/10/2025). Total nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp1,4 miliar.

Baca Juga: Korlantas Polri Percepat Digitalisasi Layanan Publik untuk Permudah Masyarakat

Dalam sambutannya, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi kolaborasi lintas lembaga yang solid antara Bea Cukai Jawa Barat, Satpol PP, Linmas, Forkopimda, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat Kabupaten Bogor. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan wujud nyata perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman peredaran barang ilegal.

“Langkah-langkah yang kami ambil belum sempurna dan belum tuntas semuanya. Kalau kita ingin benar-benar selesai, kuncinya satu, bukan hanya pemerintah, tetapi juga dukungan dan peran aktif seluruh masyarakat,” ujar Rudy Susmanto.

Baca Juga: Sinergi Pemkab Tapsel dan BI Dukung Petani Kembangkan Gama Gora 7

Rudy menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari serangkaian operasi berkelanjutan, bukan hanya satu kali kegiatan penindakan. Operasi tersebut menyasar dua komoditas utama, yakni toko-toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin serta peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.

“Pemusnahan ini bukan hasil dari satu operasi, melainkan dari beberapa kali pemeriksaan dan penindakan. Di Kabupaten Bogor, kami tidak mengeluarkan izin bebas untuk penjualan minuman beralkohol. Begitu juga dengan rokok tanpa cukai, kami memiliki komitmen yang sama untuk memberantasnya,” tegas Rudy.

Baca Juga: Fitur Wajib 2025: Helm Pintar Mulai Integrasikan Teknologi AI dan Sensor Deteksi Goncangan Otak

Bupati Bogor menambahkan, semangat pemberantasan barang ilegal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi masyarakat dari dampak ekonomi dan sosial akibat peredaran barang ilegal.



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X