Realitasonline.id - DAIRI | Upaya pembebasan 11 warga Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi yang ditahan terkait aksi penolakan terhadap keberadaan PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT GRUTI) hingga kini belum membuahkan hasil.
Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Bupati Dairi Vickner Sinaga bersama 21 anggota DPRD Dairi belum dikabulkan oleh Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan dari pihak keluarga warga maupun para pendukungnya.
Baca Juga: Warga Berjam-jam Antri di SPBU, Walikota Medan Tak Miliki Kecakapan Hanya Himbau Panic Buying
Dukungan politik terhadap 11 warga tersebut tergolong kuat. Selain ditandatangani oleh 21 anggota DPRD Dairi termasuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD, permohonan penangguhan juga secara resmi dijamin langsung oleh Bupati Dairi.
Dukungan serupa turut disampaikan oleh Anggota DPRD Sumut Alfiansyah Ujung.
Komitmen dukungan ini sebelumnya ditegaskan dalam Rapat Paripurna DPRD Dairi yang digelar pada Jumat (28/11/2025).
Dalam forum resmi tersebut, Bupati Vickner Sinaga menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan.
“Saya bersedia mendampingi DPRD untuk memohon penangguhan penahanan terhadap 11 warga masyarakat Parbuluan VI sekaligus bersedia menjadi penjamin,” tegas Vickner Sinaga. Ia juga mengungkapkan telah berkomunikasi dengan Komisi III DPR RI terkait persoalan tersebut.
Baca Juga: Janji Prabowo saat Berkunjung ke Aceh Tenggara: Akan Perbaiki Infrastruktur yang Rusak akibat Banjir
Pada Senin (1/12/2025), surat permohonan penangguhan penahanan diserahkan langsung ke Polres Dairi. Penyerahan surat tersebut dilakukan oleh delegasi besar yang mewakili berbagai elemen masyarakat sebagai bentuk solidaritas kepada warga yang ditahan.
Turut hadir dalam penyerahan surat itu antara lain Anggota DPRD Sumatera Utara Alfiansyah Ujung, Anggota DPRD Dairi Halim Lumban Batu, tim kuasa hukum Abdi Manullang dan rekan, perwakilan organisasi Petrasa dan YDPK, Ketua GAMKI Dairi Januar Pasaribu, perwakilan Laskar Merah Putih, serta mahasiswa dari GMNI.
Namun, di tengah dukungan kelembagaan yang kuat dan kehadiran berbagai unsur masyarakat tersebut, belum dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan oleh Kapolres Dairi justru menimbulkan kekecewaan.
Salah satu pihak keluarga warga Parbuluan VI, Sennang Berampu, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Laskar Merah Putih Dairi, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Polres Dairi.
Menurutnya, permohonan resmi yang ditandatangani hampir seluruh unsur pimpinan daerah terkesan tidak mendapat perhatian.