“Kapolres Dairi tidak menghargai kedatangan kami, termasuk Bapak Alfiansyah Ujung, Anggota DPRD Sumatera Utara, dan Bapak Halim Lumban Batu, Anggota DPRD Kabupaten Dairi,” ujar Sennang kepada wartawan, Senin (1/12/2025).
Baca Juga: Antrean Panjang di SPBU hingga 500 Meter Sebabkan Macet, Kapolres Binjai Turun Tangan
Ia menilai belum dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan tersebut mencerminkan kurangnya penghargaan terhadap dukungan politik dan kelembagaan yang telah disampaikan secara resmi.
“Intinya, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan tidak menghargai surat permohonan yang ditandatangani oleh 21 anggota DPRD dan Bupati Dairi, Vickner Sinaga,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan memberikan tanggapan terkait permohonan penangguhan penahanan tersebut. Ia menyatakan pihaknya masih akan mempelajari proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami akan mempelajari terlebih dahulu proses hukum yang ada. Saya mohon waktu, dan seluruh masukan yang disampaikan akan kami bahas untuk menentukan langkah terbaik,” jelasnya.
Hingga saat ini, nasib 11 warga Parbuluan VI yang masih belum memperoleh kepastian hukum. Di sisi lain, kekecewaan terus menguat di kalangan keluarga dan para pendukung yang berharap permohonan penangguhan penahanan segera mendapatkan kejelasan. (Fajar)