Praktisi Hukum: Anggaran DPRD Bukan Barang Kembalian, Pernyataan Ketua DPRD Binjai Tak Hapus Persoalan Hukum

photo author
- Kamis, 4 Desember 2025 | 22:11 WIB
Praktisi hukum Arif Budiman SH. (Realitasonline.id/Dok)
Praktisi hukum Arif Budiman SH. (Realitasonline.id/Dok)

Baca Juga: Antisipasi Peningkatan Volume Sampah, Wali Kota Wesly Kunjungi Tanjung Pinggir

Karena itu ia menilai Badan Kehormatan DPRD Binjai tetap wajib memeriksa dugaan pelanggaran etik yang mencuat dalam rapat pembahasan RAPBD tersebut.

Arif pun menantang DPRD Binjai untuk membuka dokumen resmi perubahan anggaran kepada publik.

“Tunjukkan notulen Banggar, keputusan Paripurna, dan batang tubuh RAPBD yang sudah direvisi. Kalau memang sudah dihapus, publik berhak tahu lewat dokumen, bukan lewat pernyataan sepihak,” pungkasnya. (ND)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X