“Tidak boleh ada guru kekurangan jam mengajar. Semua harus memenuhi minimal 27 jam pelajaran per minggu dan 37,5 jam kerja. Penempatan guru tidak boleh dipengaruhi preferensi lokasi tempat tinggal," ujarnya.
Bupati juga menyinggung rendahnya inovasi di lingkungan perangkat daerah. Dari seluruh OPD, hanya 12 yang melaporkan inovasi. “Jabatan hanya untuk mereka yang bisa bekerja. Ke depan, inovasi akan menjadi indikator penilaian kinerja ASN,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan kemungkinan perubahan nomenklatur Bappedalitbang menjadi Badan Perencanaan Riset dan Inovasi Daerah, seperti yang telah diterapkan di Kabupaten Simalungun.
Baca Juga: Ada Mutasi Pegawai, Pemkab Pastikan Reses Anggota DPRD Deli Serdang tak Terkendala
Bupati menegaskan mulai tahun 2026, Pemkab Deli Serdang akan menerapkan penilaian SKP yang lebih ketat. ASN yang tidak menunjukkan kinerja memadai akan langsung didemosi tanpa melalui proses panjang. “Jika tidak bisa bekerja, akan saya demosi. Tahun 2026 kita terapkan ini,” tegasnya.(zul)