Cegah Kenaikan Harga Bapok dan BBM Eceran Satpol PP Padangsidimpuan Sebar Imbauan Wali Kota

photo author
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 10:16 WIB
Keterangan gambar: Imbauan  Personil Satpol PP Padangsidimpuan sebar SE terkait imbauan terkait larangan menaikkan Bapok dan BBM eceran dengan harga tidak wajar di tengah dampak bencana alam, Jumat (5/12/2025). (Realitasonline / Riswandy)
Keterangan gambar: Imbauan Personil Satpol PP Padangsidimpuan sebar SE terkait imbauan terkait larangan menaikkan Bapok dan BBM eceran dengan harga tidak wajar di tengah dampak bencana alam, Jumat (5/12/2025). (Realitasonline / Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padangsidimpuan sebar surat himbauan Wali Kota Padangsidimpuan terkait larangan menaikkan Bahan Pokok (Bapok) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran dengan harga tidak wajar di tengah dampak bencana alam, Jumat (5/12/2025)

Penyebaran surat imbauan tersebut dilakukan di sepanjang Jalan Protokol Kota Padangsidimpuan dengan melibatkan jajaran personel Satpol PP, dipimpin Kepala Satpol PP Padangsidimpuan Zulkifli Lubis  didampingi Kabid Trantibum, Kasi Pamwal, serta Danton PRC dan  tim PRC Satpol PP bertugas sebagai pelaksana pengamanan selama kegiatan berlangsung.

Baca Juga: Mutasi Jabatan di Disdik Deli Serdang, Sekdis Jadi Kabid, Ketua PGRI Jabat Kepala Seksi

" Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan tidak terjadi praktik penimbunan barang yang dapat merugikan masyarakat, " ujar Kepala Satpol PP Padangsidimpuan Zulkifli Lubis di sela penyebaran imvauan Wali Kota tersebut

Ia menegaskan, melalui imbauan tersebut, pemerintah mengingatkan para pelaku usaha agar tetap menjaga etika usaha dan tidak memanfaatkan situasi bencana untuk mengambil keuntungan berlebih.

" Kami berharap imbauan ini dapat dipatuhi seluruh pelaku usaha demi menjaga ketersediaan dan keterjangkauan kebutuhan pokok masyarakat, " terangnya

Sebelumnya, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe telah keluarkan surat edaran imbauan kepada para pedagang untuk tidak menaikkan harga Bapok dan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara tidak wajar.

Baca Juga: Inspektorat Deli Serdang Periksa Dana BOS SMP Jaya Krama, Diduga Ditemukan Sejumlah Penyimpangan

Surat Edaran Wali Kota Padangsidimpuan Nomor : 000-5-3.1/3812/2025 tanggal, 3 Desember 2025 tentang larangan menaikkan harga secara tidak wajar dan menahan stok barang dalam menghadapi dampak bencana alam.

Dalam surat edaran tersebut Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe menyampaikan larangan menaikan harga bahan secara tidak wajar serta menahan stok barang dalam menghadapi situasi bencana/ alam banjir.

Wali Kota mengingatkan kenaikan harga yang tidak wajar dapat merugikan masyarakat dan menganggu stabilitas ekonomi daerah. (RI)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X