realitasonline.id - Lubuk Pakam l Inspektorat Kabupaten Deli Serdang melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Swasta Jay5a Krama, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Jumat (5/12/2025) menyusul adanya informasi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim Inspektorat diduga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS. Salah satunya terkait pembayaran honor guru telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan bahkan telah pindah tugas, namun honornya masih dibayarkan menggunakan dana BOS oleh pihak sekolah.
Selain itu, dalam kurun waktu satu tahun, SMP Jaya Krama tercatat mengalami tiga kali pergantian kepala sekolah. Kepala sekolah sebelumnya, MK (32), diketahui telah divonis 63 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam karena terbukti melakukan pencabulan terhadap siswi SMP Negeri di Kecamatan Beringin.
Setelah MK diberhentikan, jabatan Kepala Sekolah Jaya Krama sempat dipegang Mis sebagai pelaksana tugas. Namun Mis mengaku diberhentikan oleh pihak yayasan karena menolak melakukan kutipan “dana sertifikasi pendahuluan” dari para guru, yang menurutnya belum diterima oleh para guru di sekolah itu.
Penggantinya, Lusi, kini menjabat sebagai kepala sekolah. Mis mengungkapkan bahwa ia sempat ditekan melalui sambungan telepon oleh pihak yang mengaku dari tim tertentu. Bahkan saat pemeriksaan berlangsung, tim Inspektorat disebut-sebut sempat “dikerjai” oleh sejumlah guru yang mengklaim tidak memiliki bendahara maupun stempel sekolah.
Inspektur Deli Serdang Edwin Nasution membenarkan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan pengelolaan dana BOS di SMP Jaya Krama. “Kita tunggu hasil pemeriksaan tim, bang,” jawab Edwin singkat saat dikonfirmasi, Jumat (5/12/2025).
Baca Juga: Pemkab Deli Serdang Menunggu Hasil Pemeriksaan Inspektorat Soal Dana BOS SMP Jaya Krama Beringin
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 800.I.II.I/DD/250/2025 yang ditandatangani Inspektur Edwin Nasution pada 7 November 2025. Dalam surat itu disebutkan bahwa pemeriksaan menjadi bagian dari upaya mendukung zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), khususnya jika ditemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran etika dalam pengelolaan keuangan sekolah.
Tim pemeriksa terdiri atas Saprin Nawar sebagai pengendali teknis, Kristiani Tarigan sebagai ketua tim, Sapta Sahputra sebagai anggota, serta Edwin Nasution selaku penanggung jawab pemeriksaan.(zul)
Kantor Inspektorat Deli Serdang