Realitasonline.id - Toba l Bupati Toba melalui Pj.Sekdakab Toba Tandatandangani Surat Edaran Pembatasan Penjualan BBM Subsidi dan Non Subsidi, guna menjamin pemerataan, mencegah penyalahgunaan dan menjaga stabilitas distribusi energi di Balige Kabupaten Toba, Jumat [5/12/2025]
Pemkab Toba secara resmi menandatangani Surat Edaran tentang Pembatasan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dan Non-Subsidi di wilayah Kabupaten Toba.
Kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan penggunaan BBM subsidi tepat sasaran, mencegah praktik penimbunan, dan menjaga kelancaran distribusi energi bagi masyarakat.
Baca Juga: Keterbatasan Pasokan BBM Bukan Hanya di Taput, Penggunaan Jerigen Tidak Dilayani.
Sementara itu situasi di ibukota kabupaten Toba yaitu kecamatan Balige, masyarakat sangat kesulitan dan stres untuk mendapatkan BBM harus antri dan begadang 5 - 6 jam untuk bisa mengisi BBM .
Salah seorang pengemudi betor J Simanjutak, Sabtu (6/12/2025) di Balige kepada Awak Media menyatakan, sudah 5 hari dirinya harus antri, bahkan begadang bersama banyak warga lainnya harus antri hanya untuk mengisi BBM .
Baca Juga: Cegah Kenaikan Harga Bapok dan BBM Eceran Satpol PP Padangsidimpuan Sebar Imbauan Wali Kota
Diakui Simanjuntak, dirinya sangat resah pendapatan menurun tajam karena kota Balige macet karena mobil dan sepeda motor berjejer antre di jalan raya, sampai kapan ini Kita tidak tau ujarnya dengan raut wajah lesu . ( MS)