Polri Bersama Kementerian ATR/BPN Perkuat Kolaborasi Berantas Mafia Tanah.

photo author
- Senin, 8 Desember 2025 | 22:18 WIB
Keterangan gambar : Rakor Rakor Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pertanahan yang digelar Kementerian ATR/BPN, Rabu (3/12/2025).(Realitasonline / Ist)
Keterangan gambar : Rakor Rakor Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pertanahan yang digelar Kementerian ATR/BPN, Rabu (3/12/2025).(Realitasonline / Ist)

Realitasonline.id - Jakarta | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pertanahan.

Komitmen ini disampaikan langsung Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Syahardiantono, saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pertanahan yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (3/12/2025).

Rakor ini dihadiri Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono; Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto; Plt. Wakil Jaksa Agung, Asep

Baca Juga: Imam Tantawi Rela Jalan kali dari Pintu Rime Gayo ke Bireuen Demi Obat Istri, Diberikan Makan di Meuligoe Bireuen

Syahardiantono menekankan pentingnya memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum dan institusi terkait dalam memerangi praktik mafia tanah yang semakin kompleks.

“ Kita perlu memperkuat kolaborasi. Kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung dan pemangku kepentingan lainnya harus terus dipererat agar setiap proses pencegahan dan penegakan hukum berjalan komprehensif, transparan dan efektif, ” ujarnya.

Berdasarkan data Polri, jumlah pengaduan masyarakat terkait kasus pertanahan turun drastis dari 222 laporan pada 2024 menjadi 94 laporan pada 2025. Upaya terintegrasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Mafia Tanah disebut menunjukkan hasil signifikan.

“ Penurunan lebih dari 100 persen ini mencerminkan semakin efektifnya langkah pencegahan, penyelidikan, dan penanganan perkara yang dilakukan bersama, ” kata Syahardiantono.

Baca Juga: Iluni UI dan MDMC Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bireuen

Selain itu, dari 107 target operasi yang ditetapkan, sebanyak 90 kasus mafia tanah berhasil ditangani dengan menetapkan 185 tersangka.

Satgas juga mencatat keberhasilan menyelamatkan lebih dari 14.000 hektare tanah dan mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan lebih dari Rp23 triliun.

" Capaian ini dinilai sebagai bukti nyata manfaat kolaborasi lintas lembaga bagi perlindungan hak masyarakat atas tanah, " terangnya

Di sisi lain, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, pemberantasan mafia tanah tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja.

“ Memberantas praktik mafia tanah bukan hanya tugas sektoral Kementerian ATR/BPN. Tidak mungkin mampu jika hanya mengandalkan ATR/BPN, ” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X