Realitasonline.id - Jakarta | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pertanahan.
Komitmen ini disampaikan langsung Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Syahardiantono, saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pertanahan yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (3/12/2025).
Rakor ini dihadiri Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono; Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto; Plt. Wakil Jaksa Agung, Asep
Syahardiantono menekankan pentingnya memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum dan institusi terkait dalam memerangi praktik mafia tanah yang semakin kompleks.
“ Kita perlu memperkuat kolaborasi. Kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung dan pemangku kepentingan lainnya harus terus dipererat agar setiap proses pencegahan dan penegakan hukum berjalan komprehensif, transparan dan efektif, ” ujarnya.
Berdasarkan data Polri, jumlah pengaduan masyarakat terkait kasus pertanahan turun drastis dari 222 laporan pada 2024 menjadi 94 laporan pada 2025. Upaya terintegrasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Mafia Tanah disebut menunjukkan hasil signifikan.
“ Penurunan lebih dari 100 persen ini mencerminkan semakin efektifnya langkah pencegahan, penyelidikan, dan penanganan perkara yang dilakukan bersama, ” kata Syahardiantono.
Baca Juga: Iluni UI dan MDMC Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bireuen
Selain itu, dari 107 target operasi yang ditetapkan, sebanyak 90 kasus mafia tanah berhasil ditangani dengan menetapkan 185 tersangka.
Satgas juga mencatat keberhasilan menyelamatkan lebih dari 14.000 hektare tanah dan mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan lebih dari Rp23 triliun.
" Capaian ini dinilai sebagai bukti nyata manfaat kolaborasi lintas lembaga bagi perlindungan hak masyarakat atas tanah, " terangnya
Di sisi lain, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, pemberantasan mafia tanah tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja.
“ Memberantas praktik mafia tanah bukan hanya tugas sektoral Kementerian ATR/BPN. Tidak mungkin mampu jika hanya mengandalkan ATR/BPN, ” tegasnya.