PHAT Disebut - Sebut Picu Kerusakan Hutan, Bupati Tapsel Angkat Bicara

photo author
- Rabu, 10 Desember 2025 | 08:11 WIB
Kerusakan hutan picu bencana. (Foto : Realitasonline / ilustrasi).
Kerusakan hutan picu bencana. (Foto : Realitasonline / ilustrasi).

Data yang diterima Pemkab Tapsel dari Kemenhut mencantumkan dua kategori PHAT yakni tidak aktif serta aktif namun dibekukan.

 

Adapun PHAT tidak aktif yakni atas nama JP dengan luas areal 20 ha, di Desa Gunung Binanga, Marancar, JAS, seluas 25 ha, di Aek Godang, Kelurahan Lancat, Kecamatan Arse, MNB seluas 15 ha, di Desa Padang Mandailing Garugur, Saipar Dolok Hole, MAI, seluas 21 ha, di Desa Sibadoar, Sipirok, IRS, seluas 11 ha di Desa Damparan Haunatas, Saipar Dolok Hole.

 

Kemudian areal milik HHN seluas 20 ha, di Desa Ulumais Situnggaling, Saipar Dolok Hole, FSS seluas 20 ha, di Desa Marsada, Sipirok, DHP seluas 19,8 ha, di Desa Somba Debata Purba, Saipar Dolok Hole dan AFRR seluas 48,112 ha, di Desa Bulu Mario, Sipirok.

 

Untuk PHAT aktif namun dibekukan yakni milik RHS seluas Ramlan Hasan seluas 45 ha, di Kelurahan Arse Nauli, Arse, AR seluas 14 ha, di Desa Padang Mandailing, Saipar Dolok Hole

 

Sengketa terkait dugaan penebangan kayu ini semakin memanas setelah pernyataan Bupati Tapsel yang menyebut izin penebangan muncul sekitar Oktober 2025, sebulan sebelum banjir bandang melanda Batangtoru.

Baca Juga: DPW IMORI Sumut Salurkan Sembako untuk Korban Banjir di Tapanuli Tengah

Pernyataan tersebut dibantah Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, yang menyatakan tidak ada izin penebangan yang dikeluarkan pada periode itu.

 

Gus Irawan menilai persoalan terletak pada penggunaan SIPUHH. Meski bukan “izin” secara istilah, sistem tersebut memuat nama, lokasi, luas lahan, hingga titik koordinat penebangan.

 

“ SIPUHH ini memang bukan izin secara istilah. Namun ketika sudah disetujui, orang bisa menebang kayu. Itu seperti karcis masuk bioskop. Mereka bermain istilah, ” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X