Dugaan Korupsi DD, Kejari Tetapkan Kades Serapuh Asli inisial NH Tersangka Dititipkan di Tanjung Gusta

photo author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 19:21 WIB
Tersangka inisial NH Kades Serapuh Asli Kec Tj. Pura Kab. Langkat (. realitasonline.id/MA)
Tersangka inisial NH Kades Serapuh Asli Kec Tj. Pura Kab. Langkat (. realitasonline.id/MA)

Reapitasonline.id - Langkat | Hampir setahun penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2022-2024, dilakukan oknum Kades Serapuh Asli inisial NH, akhirnya dituntaskan penyidik Kejari Langkat, dengan menetapkan sebagai tersangka ditahan Kejari Langkat, Rabu (10/12/2025).

Informasi yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Asbach melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ika Lius Nardo menjelaskan, berdasarkan : Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Nomor : PRINT – 01/L.2.25.4/Fd.1/04/2025 tanggal 29 April 2025, tim Penyidik menetapkan 1 orang tersangka NH selaku Kades Serapuh Asli.

Sebelumnya Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti, serta telah dilakukan pemeriksaan lapangan, penyitaan barang bukti, dan perhitungan kerugian keuangan negara. Setelah dilakukan ekspose oleh Tim Penyidik, diperoleh kesimpulan bahwa penyidikan dimaksud telah memenuhi
sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Baca Juga: Dinas PMD Deli Serdang Terima Laporan Warga Terkait Dugaan Perselingkuhan Oknum Kades

"Bahwa peran tersangka NH dalam perkara ini adalah menggunakan jabatannya sebagai Kepala Desa untuk melakukan mark up anggaran, pekerjaan fiktif, memalsukan laporan
pertanggungjawaban, menggelapkan honor Kader Posyandu dan beberapa perbuatan tercela lainnya dalam pengelolaan Dana Desa Serapuh Asli Tahun Anggaran 2022-2024," paparnya.

Selanjutnya Luis Nardo menyebutkan, perbuatan tersangka NH telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Langkat sebesar Rp387.012.800.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka NH adalah : Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor l 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Oknum Kades Batang Onang Baru Diduga Salahgunakan APBDesa Rp536 Juta

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penahanan terhadap tersangka NH berdasarkan Surat Perintah Penahanan NOMOR : PRINT – 03/L.2.25.4/Fd.1/12/2025 tanggal
10 Desember 2025 sampai dengan 29 Desember 2025 di Rutan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan," urainya.

Lius Nardo menegaskan, bahwa Kejaksaan Negeri Langkat terus berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan akuntabel dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang bersih serta berkeadilan.

Baca Juga: Selingkuhan Oknum Kades di Tanjung Morawa Disuruh Bercerai

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus mantan Kepala Desa Serapuh Asli Tanjung Pura, Nazrul Hapis, ini sempat membuat heboh masyarakat Tanjungpura, akibat perselingkuhan NH bersama istri petugas kebersihan kantor desa setempat, Dana Desa (DD) Serapuh Asli Tahun 2024 ludes tak berbekas.

Ironisnya, sejak masyarakat Desa Serapuh Asli kerap melakukan aksi demo terkait kebejatan sang Kades, membuat NH tidak berani menjalankan fungsinya sebagai pemimpin di desa. Namun hebatnya NH berhasil mencairkan Dana Desa di setiap terminnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X