Realitas online.id - Permatangsiantar | Dalam upaya mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat untuk keadaan gawat darurat (emergency), diperlukan penanganan secara terpadu dan terintegrasi pada perangkat daerah di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Layanan terpadu tersebut melalui Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pematangsiantar Johanes Sihombing SSTP MSi saat membuka Diskusi Penyusunan Draf Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Layanan Terpadu Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 di Ruang Rapat Diskominfo, Jumat (12/12/2025).
Layanan tersebut kata Johannes, merupakan bentuk kehadiran negara, dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar guna membantu masyarakat dalam menyelesaikan setiap persoalan kedaruratan (emergency).
Baca Juga: Tertibkan PO, Bus Dilarang Masuk ke Inti Kota Pematangsiantar
Semua terintegrasi dalam sebuah Panggilan Tunggal Bebas Pulsa, yakni nomor 112 selama 24 jam penuh.
“Rapat ini bertujuan membantu masyarakat dalam setiap kegentingan yang terjadi, terutama yang terkait keadaan darurat, seperti musibah kebakaran, bencana alam, sakit sampai masalah kelistrikan, termasuk orang hilang, dan lain-lain,” sebutnya.
Organisasi perangkat daerah (OPD) yang hadir yakni Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A); Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat); Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP); Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); Dinas Kesehatan; RSUD dr Djasamen Saragih; Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah; dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar.
Johannes berharap rapat awal dapat mengimplementasikan secara baik membantu masyarakat. Misalnya ada dalam keadaan darurat, dan perlu konfirmasi karena bencana ataupun lainnya.
Johannes menambahkan, nantinya layanan 112 telah menjadi nomor kedaruratan yang didorong pemerintah pusat untuk diterapkan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.