Realitasonline.id - Sergai | Ketua dan ahli waris kelompok 80 melakukan pembahasan menyangkut perubahan Kawasan Hutan menjadi Kebun Kelapa Sawit diduga dilakukan oleh PT Deli Minatirta Karya (DMK) lebih kurang 100 hektar berlokasi di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi,Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, di dalam rapat yang berlangsung di Kantor Sekretariat di Dusun VIII Desa Firdaus,Kecamatan Sei Rampah,Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (18/12/2025).
Dalam rapat tersebut turut dibahas Tim GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) Sumatera Utara yang tidak melanjutkan hasil kesepakatan rapat yang dihadiri oleh perwakilan Jaksa Tinggi Sumatera Utara, Poldasu, Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan,Pemerintah Propinsi Sumut, BPN Sumut, BPN Sergai,Pemkab Sergai, Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 dan lainnya, yang diselenggarakan saat itu di Kantor BPN Sumut pada Desember 2024.
Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Zuhari dalam rapat menjelaskan bahwa masalah perubahan Kawasan Hutan menjadi Kebun Kelapa Sawit saat ini sudah diteruskan Kejatisu ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan Kejagung RI melalui surat Nomor : B.60335/L.2.5/Fo.2/09/2025, tanggal 10 September 2025. Tim Penyelesaian Kelompok 80 juga telah melayangkan surat balasan dengan Nomor :126/PL-80/PD/XI/2025, dengan perihal Mohon Penjelasan Sejauhmana Penanganan Pengaduan Soal Perubahan Kawasan Hutan menajdi Kebun Kelapa Sawit oleh PT DMK di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi,Kecamatan Tanjung Beringin,Sergai.
Baca Juga: Dikritik Soal Anggaran Penanggulangan Bencana Daerah, Begini Kata Bupati Aceh Tenggara
Sedangkan Tim GTRA Sumut sebutnya, sudah dikonfirmasi dengan pihak berkompeten di BPN Sumut yang mohon namanya tidak dipublikasi, bahwa tim GTRA Sumut sudah menyelenggarakan rapat pada November 2025, dan akan melanjutkan hasil rapat yang disepakati pada Desember 2024 pada tahun 2026, karena tahun 2025 ini anggaran tidak tersedia disebabkan efesiansi anggaran di Kementerian ATR/BPN.
Ia juga mengutarakan kekecewaan terhadap Tim GTRA dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dinilai lamban menyelesaikan sengketa lahan eks HGU PT DMK. Selanjutnya, ia memohon kepada Presiden RI PRabowo untuk turun tangan menyelesaikan persoalan sengketa tanah yang sudah bertahun-tahun tidak selesai.
Baca Juga: Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal
"Sebagai kesepakatan dalam rapat tersebut, perwakilan Ketua Kelompok 80 dan ahli waris akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi meminta jaksa dan polisi untuk melakukan penyetop operasional PT DMK dan semua penggarap diatas lahan eks HGU tersebut untuk sementara. Aksi ini akan dilaksanakan pada minggu depan," jelas Zuhari.