Tiga Bulan Sebelum Bencana, Tapsel Sudah Peringatkan Ancaman Pembalakan Hutan

photo author
- Jumat, 19 Desember 2025 | 14:57 WIB
Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu saat melaporkan kondisi.banjir bandang Batangtoru beberapa waktu lalu.  (Realitasonline.id / Ist)
Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu saat melaporkan kondisi.banjir bandang Batangtoru beberapa waktu lalu. (Realitasonline.id / Ist)

Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menginstruksikan seluruh Kepala Daerah (KDh) baik Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh praktik pembalakan hutan, terutama yang dilakukan secara ugal-ugalan dan berpotensi menimbulkan bencana alam.

Instruksi tersebut disampaikan Presiden usai Sidang Kabinet Merah Putih yang digelar di Jakarta, Rabu (17/12/2025). Menanggapi instruksi Presiden tersebut, Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus Irawan Pasaribu, menyatakan dukungan penuh atas arahan Presiden.

Bahkan, menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapsel telah lebih dahulu mengambil langkah konkret sebelum instruksi tersebut disampaikan. “ Sebelum diinstruksikan Presiden, kita sudah berbuat, ” ujar Gus Irawan di Sipirok, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga: Ketua Nasdem Sumut Iskandar ST Desak Menteri Kehutanan Harus Buka Data Aktor Pembalakan Hutan Batang Toru

Ia menjelaskan, langkah tersebut diwujudkan melalui mengirim surat resmi kepada Menteri Kehutanan pada Agustus dan November 2025, melaporkan dugaan pembalakan hutan secara ugal-ugalan di kawasan ekosistem Hutan Batangtoru.

Pada 29 Agustus 2025, atau sekitar tiga bulan sebelum terjadinya bencana banjir bandang dan longsor di penghujung November, Bupati Tapsel melalui surat bernomor 600.4.5.2/6170/2025 telah  memohon penghentian aktivitas penebangan pohon pada Perizinan Hutan Alam Terpadu (PHAT).

Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan terkait aktivitas penebangan di Desa Bulu Mario, Kecamatan Sipirok yang merupakan bagian dari lanskap Batangtoru. " Kawasan tersebut diketahui sebagai habitat satwa langka dan dilindungi, di antaranya Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis), " ujarnya.

Baca Juga: Pasca Banjir, Pemkab Toba Akan Cek Apakah Ada Pembalakan Hutan

Selanjutnya, pada 14 November 2025 atau sekitar 10 hari sebelum bencana banjir bandang dan longsor terjadi, Bupati Tapsel kembali menyurati Kementerian Kehutanan melalui surat bernomor 100.3.4/8867/2025.

Dalam surat itu, Bupati menyatakan keberatan sekaligus memohon penghentian Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) pada PHAT. Pasalnya, meskipun akses SIPUHH telah dibekukan, aktivitas penebangan masih ditemukan di sejumlah lokasi, seperti di Desa Lancat, Kecamatan Arse.

Selain itu, Bupati Tapsel juga melaporkan adanya penebangan hutan di Kecamatan Batangtoru. Sepuluh hari berselang, wilayah tersebut dilanda bencana alam yang diduga kuat berkaitan dengan kerusakan hutan di kawasan hulu.

Baca Juga: Penyebab Banjir Madina, Gubsu Akui Ada Galian C dan Tambang Ilegal Hingga Pembalakan Hutan

" Pemkab Tapsel berharap laporan dan langkah antisipatif yang telah dilakukan menjadi perhatian serius pemerintah pusat, guna mencegah kerusakan lingkungan dan bencana serupa di masa mendatang, " tegasnya. (RI)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X